Polisi Amankan 2 Penyebar Hoax Penangkapan UAS soal Rempang

Ustaz Abdul Somad
Sumber :
  • VIVAnews / Edwin Firdaus

Batam - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku penyebar hoax soal Ustaz Abdul Somad (UAS) yang diperiksa terkait bentrokan demo Rempang, Batam di media sosial. Dua pelaku yang diringkus yaitu berinisial IS dan BM.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penangkapan tersebut berdasarkan dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/121/IX/RES. 2.5./2023/Ditreskrimsus, tanggal 25 September 2023.

"Ada dua orang warga Batam yang diamankan. Mereka adalah penyebar informasi hoax pemeriksaan UAS yang diamankan terkait bentrokan demo Rempang," kata Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Kombes Nasriadi dalam keterangannya, Rabu, 27 September 2023.

Ustaz Abdul Somad (UAS) Kunjungi MUI

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Nasriadi menjelaskan, peran dua pelaku IS dan BM yang beraksi menyebarkan hoax melalui media sosial TikTok, dan BM melalui Facebook.

Nasriadi menyebut kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing pada 25 September 2023. 

"Pelaku IS merupakan warga Tanjung Riau, Sekupang. Pelaku BM warga Lubuk Baja, Batam," kata dia.

Narasi yang dibuat IS ialah membuat postingan di akun TikTok soal berita bohong bahwa penangkapan UAS dengan diperiksa oleh Polda Kepulauan Riau. Info hoax yang disebar IS bahwa UAS memberikan dapur umum untuk warga Rempang.

Jalani Tes Kesehatan Usai Ditangkap Kasus Narkoba, Epy Kusnandar: Alhamdulillah Sehat

Sementara untuk pelaku BM, polisi menyebut dalam postingannya di Facebook lantaran menarasikan UAS dipanggil polisi karena memberikan bantuan dapur umum kepada warga Rempang. Ia menyebut UAS dipanggil karena memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan.

Viral! Pria Diamuk Massa Usai Cabuli Enam Anak Laki-laki di Cengkareng Jakbar

Akibat perbuatannya, kata Nasriadi, kedua pelaku yakni IS dan BM dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Mereka juga dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polda Kepulauan Riau sebelumnya sudah menyampaikan berita di media online yang menyebut perihal UAS dipanggil polisi pasca bentrok di Pulau Rempang adalah hoax. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengatakan demikian karena sudah berkoordinasi dengan jajaranNYA.

Tega! Ibu di Rohil Cekoki Anak Tiri Kopi yang Dicampur Racun Tikus

“Setelah melakukan konfirmasi kepada Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, informasi itu tidak betul,” kata dia kepada wartawan, Senin 18 September 2023.

Ilustrasi kencan dengan PSK

Waspada, Modus Kencan Fiktif Lewat Mechat Sasar Pria Hidung Belang

Pelaku menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan kemudian memasangnya di aplikasi kencan Mechat dengan nama fiktif. Pelaku kemudian memeras korban.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024