Kasus Ratna Sarumpaet, Jaksa Susun Dakwaan Selama 20 Hari

Ratna Sarumpaet (kiri) didampingi anaknya Atiqah Hasiholan (kanan) berada di mobil tahanan untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi menyebutkan, pihaknya akan membentuk tim penuntut umum untuk mempelajari berkas perkara penyebaran berita bohong atau hoax, dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Sambil Tahan Tangis, Sarwendah: Kalian Coba di Posisi Saya

Tim penuntut umum terdiri atas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Agung. Tim akan menyusun dakwaan selama 20 hari ke depan.

"Kami akan melihat ya, jadi kami pelajari. Yang paling lama itu adalah kita membuka itu, file-file itu paling lama. Karena banyak sekali," katanya di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Januari 2019.

Sempat Ungkap Kliniknya Kemalingan Ternyata Hoax, dr. Richard Lee Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, pengacara Ratna, Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah persiapan untuk menghadapi persidangan. Barang bukti untuk membuktikan apakah hoax itu sengaja disebarkan oleh Ratna pun akan dibeberkan.

"Persidangan kami persiapkan bukti kami untuk menguji sejauh mana perbuatan beliau, karena kalau menurut kami, Ibu RS, menurut kami betul dia berbohong. Tapi apakah kebohongannya itu sampai menjadi viral apakah karena perbuatan dia? Itu yang akan kami uji," kata Insank.

Terpopuler: Hoax soal Guinea dan Doping Uzbekistan

Anak Ratna, Atiqah Hasiholan menegaskan, kebohongan yang dibuat sang ibu sejatinya hanya konsumsi keluarga. Ia mempertanyakan apakah sebuah kebohongan yang sebenarnya untuk konsumsi keluarga bisa berujung tindak pidana.

"Ibu saya kan memang berbohong, pertama sama keluarga dan orang terdekat yang memang dia mau menutupi lebamnya wajahnya pascaoperasi karenanya dia berbohong. Jadi tidak ada tendensi untuk berbuat jahat atau merugikan orang lain dan ibu saya tidak pernah menyebarkan ke publik," ujar Atiqah.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (art)

Gelandang Timnas Indonesia U-23, Marselino Ferdinan

Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2024 karena Guinea Didiskualifikasi, Benarkah?

Cuplikan video Timnas Indonesia U-23 dinarasikan lolos ke Olimpiade Paris 2024 karena Timnas Guinea didiskualifikasi viral di media sosial. 

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024