Nunung Ternyata Kenal Bandar Sabu dari Keluarganya

Reka ulang kasus narkoba yang melibatkan Nunung Srimulat.
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung, ternyata bisa kenal dengan pengedar narkoba bernama Hadi Moheriyanto yang juga sudah diciduk polisi dalam kasus ini dari salah satu anggota keluarga Nunung sendiri. Dia telah mengenal si bandar sejak satu tahun terakhir.

Nunung Srimulat Bugar Kembali, Proses Pengobatan Selesai

"Perkenalan antara Hadi dengan Nunung, sudah satu tahun yang lalu diperkenalkan oleh salah satu keluarga Nunung," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Selasa 30 Juli 2019.

Calvijn menambahkan, kini pihaknya tengah memburu tiga penjual narkoba lain yang masih ada sangkut pautnya dengan kasus Nunung. Mereka adalah Zul, K, At yang keberadaannya sudah diketahui. Untuk itu, dibentuk tim guna memburu ketiganya.

Terkuak Alasan Nunung Keluar dari Srimulat, Dipecat Gara-gara Skandal 12 kali Pacari Suami Orang

"Tim masih ada di lapangan. Tim ini kita bagi tiga, terkait pertama ZUL, kedua K dan AT. Tim masih ada di beberapa daerah," katanya.

Keberadaan tiga buron itu sudah terendus polisi. Tetapi, dia tak bisa merinci karena bisa mengganggu pengejaran. "Ya sudah kita ketahui, yang jelas mereka ini bukan pengecer, tetapi di atasnya," kata dia lagi.

Usai Kemoterapi, Nunung Curhat Kukunya Berubah 'Gosong'

Nunung diciduk di kediamannya di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2019, sekira pukul 13.15 WIB. Nunung tak sendiri saat ditangkap polisi, dia diamankan bersama suaminya July Iyan Sambiran.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,36 gram. Sebelum menciduk salah satu anggota Srimulat itu, polisi lebih dulu menangkap pria bernama Heri Moheriyanto yang merupakan seorang kurir narkoba.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menahan ketiganya untuk 20 hari ke depan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya