Tawuran Pecah di Penjaringan Jakut hingga Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap Pelaku

Ilustrasi perkelahian - ilustrasi pengeroyokan - ilustrasi tawuran
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap seorang berinisial FNU (20) tersangka tawuran yang menyebabkan satu orang tewas. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 5 Agustus 2023 lalu di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Kepolisian Sektor Penjaringan Komisaris Polisi Bobby Danuardi mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh AM dilakukan ketika terlibat cekcok tawuran.

"Jadi ada dua kelompok yang bertikai, yaitu kelompok Luar Batang dengan kelompok Muara Baru," ujar Bobby Danuardi dalam keterangannya dikutip Sabtu 19 Agustus 2023.

Ilustrasi pelaku

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Menurut Bobby, FNU tega membacok korbannya inisial AM (24), seorang pengangguran. "Seorang tersangka sudah kami amankan," kata dia.

Mulanya, kata Bobby, FNU mendapatkan informasi lewat akun instagram yang menyatakan bahwa kelompok Muara Baru akan diserang oleh Luar Batang.

"Mendapat informasi akan diserang oleh kelompok lain, FNU (20) bereaksi dan mencari lawan yang dimaksud. Pada pukul 05.00 WIB pecah lah tawuran yang dimulai dari saling lempar batu. Kemudian korban (AM) yang berboncengan melintas di tengah kegaduhan itu yang kemudian dilihat oleh tersangka (FNU) langsung melakukan pengejaran dan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit," kata Bobby.

Usai dibacok, AM mendapatkan luka pada bagian kepala sebelah kanan dan mendapatkan perawatan intensif di RS Tarakan.

Waspada Modus Ban Kempis, Pengguna Mobil Nyaris Jadi Korban Begal

“Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, sempat menjalani perawatan selama seminggu tapi nyawanya tak tertolong lagi,” ujarnya.

Jajaran Polsek Metro Penjaringan yang terdiri dari unit Reskrim, langsung melacak keberadaan tersangka setelah mendapatkan informasi. Kemudian pada Senin 14 Agustus 2023, NU berhasil diringkus di tempat kerabatnya di Tambun, Kabupaten Bekasi.

Ojol Diserempet Pikap Usai Maling Helm, Warganet: Instan Karma

“Kami lakukan pengejaran, pada Senin (14 Agustus 2023) tersangka (FNU) berhasil ditangkap,” katanya.

Akibat perbuatannya, FNU (20) dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kebakaran Terjadi Lagi di India, 7 Bayi Baru Lahir Tewas

Remaja Hilang Usai Dikejar Gengster Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Cisadane

DP, remaja 18 tahun yang dinyatakan hilang usai dikejar gangster dan hanyut di Sungai Cisadane, Kota Tangerang, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024