Polisi: Sudah Diingatkan, Rombongan Pemotor Pengantar Jenazah Istri Habib Rizieq Ngotot Masuk Tol

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta - Rombongan pemotor pengantar jenazah istri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun yang masuk ke Jalan Tol Jagorawi sudah diingatkan polisi. Namun, rombongan pemotor tersebut tetap masuk ke dalam tol menuju Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ini Bukan Penipuan, Kini Surat Konfirmasi Tilang Dikirim Polisi Lewat WhatsApp

"Mereka itu rombongan pengantar jenazah istrinya Habib Rizieq. Mereka akan menuju Megamendung. Tentunya kan sudah tahu bahwa yang kendaraan bisa melalui tol itu roda 4. Nah, pada saat itu memang petugas yang ada di Pejompongan sudah mengingatkan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman, Rabu 20 Desember 2023.

Namun, bukannya menurut, para pemotor itu tetap kekeuh masuk tol. Latif mengklaim pihaknya pun tak tinggal diam. Anggotanya dikerahkan guna mengamankan dan menindak berupa tilang ke para pemotor agar tak melanjutkan perjalanan via tol tersebut.

Dua Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Bripda Oktavianus Masih Buron

"Tapi mereka tetap memaksakan. Ketika dikoordinasikan ke TMC, TMC segera melakukan pengejaran untuk mengeluarkan kendaraan tersebut mulai dari Pancoran, terakhir sampai dengan Taman Mini baru tuntas semuanya," ujarnya.

Kejar-kejaran Polisi dan Pemotor di Tol Jagorawi

Photo :
  • Tiktok
Alasan Manajer Resto Milik Hotman Paris Bawa Kabur Uang Rp 172 Juta, Kecanduan Judi Online

Sebelumnya, rombongan pemotor yang masuk ke Jalan Tol Jagorawi disebut rombongan pengantar jenazah istri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun. Diduga kejadian para pemotor masuk tol itu terjadi pada Minggu, 17 Desember 2023. Rombongan pemotor itu yang memaksa masuk ke ruas Jalan Tol Jagorawi arah Bogor.

"Itu hari minggu rombongan pengantar jenazah istri Habib Rizieq," kata Kombes M. Latif Usman, Rabu 20 Desember 2023.

Dia bilang polisi sudah menilang pemotor tersebut. Dijelaskan, bila sepeda motor umum merupakan kendaraan yang dilarang masuk ke jalan tol, sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 Pasal 38. Serta diperkuat dengan Pasal 63 ayat (6) UU No. 38 Tahun 2004.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya