Jelang Hari Pencoblosan, Masih Ada Warga di Depok Belum Terima Undangan Form C Pemilu 2024

Bawaslu beberkan soal penarikan Form C karena ada kesalahan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

DepokI – Jelang hari pemilihan umum (pemilu) masih ada warga yang belum menerima undangan atau Form Pemberitahuan C6. Hal itu dikarenakan adanya penarikan Form C yang dinyatakan rusak. Namun saat ini Form C sudah didistribusikan kepada warga.

Koodinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Depok, Andriansyah membenarkan perihal belum terdistribusikan Form C kepada seluruh pemilih. Namun dipastikan sebelum pencoblosan, Form C sudah diterima warga.

“Berdasarkan hasil laporan masyarakat yang masuk ke kami bahwa Form C pemberitahuan itu belum banyak didistribusikan. Akhirnya kami berkoordinasi dan mencari tahu penyebabnya,” katanya, Selasa, 13 Februari 2024.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Menurut informasi yang diterima pihaknya, penarikan kembali Form C karena ada kesalahan. Selanjutnya diganti dengan Form C yang baru.

“Ternyata dari penyampaian KPU bahwa Form C pemberitahuan yang dikirim sebelumnya banyak yang rusak dan tidak terbaca atau salah percetakan. Sekarang sudah diganti yang baru dan dari kemarin kita sudah berikan saran untuk mempercepat distribusi. Hari ini sudah banyak terdistribusikan,” ujarnya.

Andri menyebutkan, ada Form C yang terpotong setengah bagian sehingga dinyatakan rusak. Kemudian, masih beredarnya Form C lama dimana ada aturan penggunaan masker untuk datang ke TPS. Selain itu, ada yang menulis di Form C kalau NIK diberi tanda bintang.

“Padahal kan itu NIK yang bersangkutan untuk melihat apakah sesuai atau tidak, itu yang dikembalikan dan diganti yang baru,” ujarnya.

Respons Ketua KPU Usai Disanksi DKPP Gegara Kebocoran Data Pemilih

Dipastikan semua pemilih menerima Form C undangan. Jika ada yang belum, dia meminta agar warga melapor dan koordinasi dengan KPPS di wilayah. Pengawas TPS diminta untuk mencatat dan dibuat berita acara.

“Karena oleh KPPS nanti juga direkap oleh PPS, berapa yang tidak terdistribusi, kenapa tidak distribusi itu harus tercatat di berita acara,” katanya.

Berubah Sikap, KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Form C yang tidak terdistribusi harus dicatat dan diberi keterangan. Sehingga tidak ada pihak lain yang memanfaatkan. Andri mengatakan, Form C bukan undangan wajib untuk memilih tetapi hanya untuk pemberitahuan.

“Jadi nanti ketika sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) semuanya punya hak pilihnya. Tinggal nanti menunjukkan identitas KTP dan atau identitas lainnya yang berlaku di pencatatan sipil,” ujarnya.

Tak Setuju Money Politic Dilegalkan, Ketua Komisi II DPR: Satu Rupiah Pun Harus Kena tangkap
Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Pacul (kiri) dan Ketua PDIP Brebes Indra Kusuma

Polemik Caleg Terpilih, Bambang Pacul dengan Ketua PDIP Brebes 'Adu Kekuatan'

PDIP Jawa Tengah tengah dilanda gonjang ganjing dimana dua kader seniornya yaitu Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Pacul adu kekuatan dengan Ketua PDIP Brebes Indra Kusuma.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024