Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan dana sebesar Rp12,5 miliar untuk menerapkan sistem ganjil-genap pada kendaraan roda empat. Dana sebanyak itu digunakan untuk menandai mobil dengan stiker. Nantinya, akan ada 3,5 juta kendaraan yang akan ditempeli stiker tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan saat ini masih dilakukan pembuatan stiker. Di APBD DKI 2013 telah dianggarkan sebesar Rp12,5 miliar untuk 3,5 juta kendaraan. "Kalau ganjil warna hijau, genap warna merah," kata Pristono.
Menurutnya, jika dana Rp12,5 miliar untuk 3,5 juta mobil, maka setiap satu kendaraan menghabiskan dana sekitar Rp3.571.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ini dipilih setelah melalui proses panjang, antara Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kebijakan ini diambil karena dianggap mudah untuk dipahami pengguna jalan.
Jika sistem ini diberlakukan, setiap hari nomor pelat mobil yang boleh melintas jalan tertentu harus selalu berbeda. Misalnya, hari Senin digit genap kemudian Selasa digit ganjil. Begitu seterusnya. Setiap kendaraan baru dan lama ditempeli stiker tanda warna. Ini untuk memudahkan petugas melakukan pengawasan di lapangan.
Baca Juga :
Nikita Mirzani Bongkar Dugaan Penyiksaan Mantan Pacar: Dijambak, Dibenturkan ke Sofa Selama 30 Menit
Baca Juga :
Khawatir Kena Sadap, Hakim MK Ingatkan Peserta Sidang Tak Aktifkan Ponsel Selama Persidangan
Menkumham Ingin Transformasi Sistem Pemidanaan RI, Tak Hanya Penjara
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penerapan hukuman penjara perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan aspek kemanusian, filosofi hukuman dan sosial ekonomi.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :