Sumber :
VIVA.co.id
- Kepolisian Sektor Setiabudi, Jakarta Selatan mengungkap sindikat pembuat es batu berbahan baku air sungai yang telah dicampur kimia berbahaya.
Sindikat pembuat es batu jenis es balok berbahan kimia berbahaya itu terungkap setelah jajaran Polsek Setiabudi menemukan kejanggalan pada es batu yang dijual di sebuah warung di Jalan Setiabudi I, Kelurahan Karet.
"Bahan kimia itu berbahaya bagi kesehatan orang yang mengonsumsinya," papar Wahyu.
Es batu jenis balok itu diproduksi oleh sebuah perusahaan bernama PT EU dengan alamat di Jalan Raya Galem, Jakarta Timur.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DDN (55) sebagai pemilik alat angkut dan AL (55) sebagai penanggung jawab pabrik.
Tersangka dijerat dengan pasal yang berlapis, pasal 94 (3), pasal 45 (3) UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp500 Juta.
Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp2 miliar. Dan pasal 135, pasal 140 UU No 8 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Irwandi - Jakarta
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Es batu jenis balok itu diproduksi oleh sebuah perusahaan bernama PT EU dengan alamat di Jalan Raya Galem, Jakarta Timur.