Polda Metro Tak Khawatir Buni Yani Lapor ke Komnas HAM

Tersangka ujaran kebencian Buni Yani (berkacamata) mendatangi Komnas HAM, Senin, 27 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Aparat kepolisian merasa tak khawatir dengan upaya tim pengacara Buni Yani mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait kasus penyebaran ujaran kebencian berbau SARA di media sosial. 

Kapolda Metro Jamin Stok Vaksin Booster di Gerai Senayan Cukup

"Ya enggak apa-apa, emang kenapa? Enggak masalah, ngapain khawatir?" kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 27 Februari 2017.

Menurut Argo, polisi sudah menjalankan penanganan perkara kasus tersebut sesuai prosedur.  "Yang terpenting polisi ada laporan, dilidik dan disidik, kami berkas dan ajukan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Sekarang kami tunggu saja berkas masih di Kejati Jawa Barat," kata Argo.

Irjen Fadil Minta Wartawan Kabarkan ke Warga Jangan Takut Omicron

Bahkan, Argo mempertanyakan alasan tim pengacara Buni Yani yang meminta polisi menghentikan perkara kliennya. Menurut dia, ada syarat yang harus mendasari apabila polisi harus menghentikan suatu kasus tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

"Kan untuk SP3 ada aturannya. Kami melakukan penyelidikan secara profesional," kata dia. Namun, mantan kabid Humas Polda Jawa Timur itu tak merinci alasan yang mendasari polisi menghentikan sebuah kasus tindak pidana.

Beredar Undangan Nikah Anak Kapolda Metro, Tamu Tak Boleh Bawa Kado

Argo hanya menyampaikan jika perkara yang menjerat Buni Yani sudah masuk proses pelengkapan berkas yang telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jawa Barat.

"Loh kan (berkas Buni Yani) sudah dikirim ke Jabar," kata dia. Sebelumnya, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian berupaya untuk menemui Komnas HAM agar mengawal kasus kliennya.

Dia menganggap kepolisian terlalu memaksakan kasus kliennya yang dituduh menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA. Upaya itu, kata dia, terlihat dari adanya bolak-balik berkas perkara kasus Buni Yani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

"Kasus ini dari awal terlalu dipaksakan. Dua kali dikembalikan oleh jaksa berkasnya," kata Aldwin.

Dia mengklaim, beberapa ahli dari polisi maupun pihaknya juga sudah menganggap tidak ada unsur tindak pidana dalam potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengutip surat Al Maidah sebagaimana yang diunggah Buni Yani di akun Facebook miliknya. Hal itu, kata dia, terungkap ketika sidang praperadilan Buni Yani yang mempermasalahkan soal penetapan tersangka.

"Ini ada indikasi bahwa kasus terlalu dipaksakan ya, dan menurut kesaksian saat praperadilan baik itu saksi dari kepolisian atau dari kami, khususnya ahli bahasa ya itu memang tidak ditemukan unsur di situ karena itu bukan transkrip gitu lho. Indikatornya berkas dibalikkan oleh kejaksaan," kata dia.

Terkait hal ini, pihaknya meminta polisi segera menghentikan kasus yang menjerat Buni Yani dengan mengeluarkan SP3. Bahkan, dia mencontohkan penghentian kasus Ade Armando oleh polisi karena tidak menemukan unsur tindak pidana terkait kasus pelanggaran Undang Undang ITE. 

"Kalau kami samakan dengan kasus Ade Armando yang lebih nyata terlihat unsur pidananya menurut saya, itu kemudian di-SP3," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya