Bawaslu Jateng Endus Politik Uang di Empat Daerah Ini

Ilustrasi kertas suara yang rusak saat pelipatan kertas suara Pilkada Jateng
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jawa Tengah mengendus praktik politik uang atau money politic pada pilkada serentak yang digelar pada 27 Juni 2018. Pelanggaran tersebut terjadi di Kabupaten Temanggung, Magelang, Wonogiri dan Kabupaten Banyumas.

Anggota DPR PDIP Usul KPU Legalkan Money Politics

Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Saka, mengungkapkan, pelanggaran politik uang ditemukan berdasarkan pengawasan langsung Panwaslu di tiap daerah.

"Terkait kualitas proses pemilu laporan-laporan terkait politik uang masih terjadi. Kemarin yang masuk ke kami antara lain di Kabupaten Temanggung, Magelang, Wonogiri, Banyumas, " kata Fajar di Semarang, Kamis, 28 Juni 2018.

Raffi Ahmad Diduga Maju ke Pilkada Jateng, Netizen: Mending Jangan Deh Aa

Ia tak menyebut detail praktik politik uang di sejumlah daerah tersebut. Namun, temuan kasus politik uang tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di daerah. Proses pemeriksaan juga akan melibatkan sentra Gakkumdu, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Paling banyak di Kabupaten Temanggung. Rencana siang ini kami akan ke Temanggung untuk supervisi. Kita belum tahu apakah nanti kemudian cukup bukti atau tidak," jelasnya.

Baliho Bertebaran Dimana-mana, Kapolda Irjen Luthfi Bantah Ancang-ancang Pilgub Jateng

Selain proses pemilu, Fajar juga menyebutkan telah menerima sejumlah laporan terkait teknis pemungutan dan penghitungan suara pilkada. Seperti halnya adanya beberapa kekeliruan seperti pembukaan TPS lewat waktu, saksi terlambat hadir, proses perhitungan suara yang tidak sama persis seperti ketentuan KPU.

"Tapi kalau pelanggaran yang sifatnya teknis pemungutan suara, memang sejak awal sudah kami arahkan untuk diselesaikan di TPS. Disarankan diperbaiki dan rata-rata sudah ada perbaikan, " katanya.

Calon ke TPS

Bawaslu juga sempat mendapati laporan terkait kedatangan dua calon pilgub Jateng yakni Ganjar Pranowo dan Sudirman Said ke tempat pemungutan suara. Ganjar diketahui datang mengantarkan sopir dan keponakannya ke TPS di Semarang.

Sedangkan Sudirman datang ke salah satu TPS di Brebes meski tidak memberikan hak suaranya.

Menurut Fajar, sepanjang kedua calon tersebut tidak ada kegiatan kampanye dengan mengajak serta mempengaruhi pemilih maka bukan dianggap sebagai pelanggaran.

"Hasil laporan teman-teman Panwas Brebes dan Semarang, tidak ada indikasi calon tersebut melakukan kampanye. Sudah kita awasi. Kedua paslon dalam catatan kami belum ada pelanggaran," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya