Logo ABC

Kisah Perempuan Pertama Calon Pelaku Bom Bunuh Diri Difilmkan

Ika Puspitasari, salah satu calon pelaku bom bunuh diri, kini menjalani hukuman penjara 4 tahun.
Ika Puspitasari, salah satu calon pelaku bom bunuh diri, kini menjalani hukuman penjara 4 tahun.
Sumber :
  • abc

Berselang beberapa hari setelah Dian, Ika pun ditangkap dengan tuduhan merencanakan bom bunuh diri di Bali pada malam tahun baru 2017.

Ika yang bekerja di Hong Kong menikahi seorang pendukung ISIS bernama Zaenal Akbar, belakangan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Menurut Nava Nuraniyah, analis Institute of Policy Analysis Conflict (IPAC) di Jakarta, Ika awalnya ingin menjadi lebih baik dengan belajar agama secara online.

"Dalam prosesnya Ika yang sangat bersemangat dieksploitasi oleh suaminya untuk berkontribusi secara finansial kepada IS," kata Nava kepada ABC.

"ISIS selalu menarget kelompok rentan ini dan mengakomodasi mereka untuk melakukan jihad," tambahnya.

Namun, katanya, ketika visa Ika habis dan mulai kehabisan uang, dia pun menawarkan dirinya untuk menjadi pembom bunuh diri.

Dalam laporan IPAC bulan Juli 2017, disebutkan bahwa ada sekitar 50 pekerja rumah tangga yang menjadi ekstremis di tengah komunitas Indonesia yang berjumlah 153.000 orang di Hong Kong.

"Mereka terpapar dengan teleologi Islam garis keras seperti Takfiri," kata Nava.