Logo BBC

Keluarga Korban Lion Air Anggap Pemerintah Cuci Tangan soal Kompensasi

Para keluarga dan kolega korban pesawat Lion Air JT-610 mengunjungi lokasi jatuhnya pesawat di Laut Jawa, November 2018 lalu.-Getty Images
Para keluarga dan kolega korban pesawat Lion Air JT-610 mengunjungi lokasi jatuhnya pesawat di Laut Jawa, November 2018 lalu.-Getty Images
Sumber :
  • bbc

"Tidak harus membuktikan ada kesalahan yang terjadi atau ada kerugian yang dibuktikan. Cuma harus membuktikan dua hal, yaitu orang yang Anda cintai meninggal di pesawat tersebut, dan kedua membuktikan bahwa Anda ahli waris yang sah. Hukumnya jelas sekali, tidak ada pengertian yang berbeda," katanya.

"Di Pasal 186 (UU Penerbangan) jelas sekali bahwa dilarang untuk meminta release supaya bisa menerima uang ini."


- Reuters

`Tanda tangan di tempat`

Saat keluarga korban datang untuk mengurus klaim, kata Charles, mereka tidak diberi kesempatan untuk membawa salinan R&D untuk dikonsultasikan pada pegacara masing-masing.

Bahkan, menurut Charles, ada pasal dalam R&D yang menyebutkan bahwa para korban telah diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan pengacara masing-masing.

"Di paragraf 14 ada pernyataan yang berbunyi: `Anda yang menandatangani R&D ini telah diberi salinan dari R&D ini, telah beri kesempatan untuk berkonsultasi dengan pengacara yang Anda pilih sendiri, sehingga Anda tahu hak-hak apa saja yang Anda lepaskan pada saat Anda menandatangani R&D ini`."

Dua dari 24 korban yang diwakili Herrmann Law Group menandatangani R&D.