Selama Patuhi UU, Bawaslu Tak Permasalahkan Demonstrasi

Massa unjuk rasa di depan Bawaslu, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi

VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar tak mempermasalahkan massa mendemo kantornya sejak Selasa siang 21 Mei 2019. Ia hanya meminta para pendemo mematuhi undang-undang dan tidak melakukan hal anarki.

Bawaslu Pantau Ketat PSU Malaysia Usai Temukan Pemilih Tak Sesuai NIK

"Undang-undang kan telah memberikan kebebasan kita, kesempatan untuk menyampaikan pendapat, termasuk melakukan demonstrasi. Jadi pada saat proses menyampaikan pendapat harus sesuai undang-undang," kata Fritz, Rabu 22 Mei 2019.

Fritz menambahkan, pembatasan di dalam undang-undang adalah untuk melindungi masyarakat yang lain. Dan aparat bisa bertindak bila ada pelanggaran undang-undang.

Tiga Kerawanan PSU Kuala Lumpur Hari Ini yang Disorot Bawaslu

"Jika tidak sesuai dengan peraturan undang-undang, ataupun membuat orang lain terganggu dan mengganggu hak orang lain, maka ada aturan-aturan lain yang mengatur hal tersebut," ujarnya.

Selain itu, Fritz mengingatkan kembali bahwa pelaksanaan pemilu sudah dilalui semua tahapannya. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Bawaslu : 1.300 TPS di Indonesia Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Bila ada yang masih tidak puas, ia berharap semua pihak menggunakan jalur hukum yang sudah diatur oleh undang-undang, dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"Undang-undang telah memberikan jalurnya untuk apabila ada komplain yang diajukan oleh masyarakat. Jadi sebagai bagian dari masyarakat, dan sebagai bagian dari peserta pemilu, ya kita harus patuh kepada komitmen pemilu yang sudah kita sepakati bersama," katanya.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Bawaslu Terima 20 Aduan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku menerima 20 aduan terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024