Dirut Ninmedia Divonis 2 Tahun, Ini Respons Kemenkumham

VIVA – Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan Kemenhumham Ronald Lumbuun mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis kepada Rahadi Purnama Arsyad selaku Dirut PT Ninmedia Indonesia dan Jemy Penton sebagai dari Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara, dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara dan Pidana Denda masing-masing sebesar Rp.500 juta.

Profil Hilbram Dunar Presenter Telivisi yang meninggal Dunia

Diketahui, keduanya dijatuhi pidana dua tahun penjara lantaran menyiarkan siaran FTA tanpa izin. Ronald berharap bahwa Putusan PN Jakarta Barat ini akan dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat luas.

"Khususnya para pelaku usaha di bidang penyiaran untuk tidak melakukan atau segera menghentikan berbagai tindakan yang bersifat melawan hukum, di dalam menjalankan usahanya tersebut dengan cara membayar royalti kepada pemegang hak siar selaku pihak yang berhak menurut hukum," ujar Ronald di Jakarta, Selasa 24 Maret 2020.

Hari Raya Nyepi 2024, Pemprov Bali Matikan Layanan Data Seluler dan IPTV

Sementara itu dugaan pelanggaran Hak Siar oleh PT HMV di Pekanbaru dan PT. DMJ di Dumai yang saat ini kasusnya sedang ditangani oleh PPNS DJKI pada tingkat Penyidikan.

Adapun perkembangan kasus PT. HMV dan PT DMJ saat ini masih dalam tahap Pemeriksaan dua orang Saksi Terlapor Direktur PT HMV dan DMJ yang sedianya dilakukan pada Hari Senin, tanggal 16 Maret 2020 yang lalu. 

Terungkap Rencana Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Gak Bakal Disiarkan di Televisi

Namun pada panggilan pertama tersebut yang bersangkutan tidak dapat hadir, dengan alasan belum menerima Surat Panggilan yang dikirimkan. Pemeriksaan yang kedua dijadwalkan akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 6 April 2020 yang akan datang.

"Memenuhi panggilan penegak hukum dalam rangka pro justitia adalah kewajiban setiap warga negara untuk memenuhinya dan mengingat bahwa pemanggilan pada tanggal 06 April 2020 adalah panggilan yang kedua, maka apabila yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang Sah, menurut ketentuan Pasal 112 KUHAP ayat (2), Penyidik dapat memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya." 
kata dia.

Paus Fransiskus

Paus Fransiskus Puasa Nonton TV Selama 35 tahun, Ini Alasannya

Paus Fransiskus mengenang salah satu peristiwa penting terakhir yang ia tonton di televisi adalah runtuhnya Tembok Berlin yang bersejarah pada tahun 1989.

img_title
VIVA.co.id
15 April 2024