Logo BBC

Virus Corona: Nasib Mahasiswa Rantau di Tengah Covid-19

Di sisi lain, Kemendikbud juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.

Dalam surat ini, Kemendikbud memberi keleluasaan bagi perguruan tinggi memperpanjang masa belajar bagi mahasiswa selama satu semester di masa pandemi virus corona.

"Bagi mahasiswa yang pada akhir semester (genap) ini terancam Drop Out (DO), diberikan kebijakan perpanjangan (masa studi) satu semester. Seperti mahasiswa S-1 angkatan 2013/2014 yang berakhir masa studinya di semester ini. Tetapi bukan berarti serta merta semua mahasiswa diperpanjang satu semester. Ini untuk melindungi yang akan DO, diberikan kesempatan perpanjangan satu semester," kata Nizam.

Saat ini realokasi anggaran Kemendikbud tahun 2020 sebesar Rp405 miliar ditujukan untuk empat program penanganan Covid-19. Salah satunya program Gerakan 15.000 relawan mahasiswa kesehatan dalam melakukan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dalam pelayanan kepada masyarakat seperti call center, screening online, dan konsultasi kesehatan online.

"Sesuai semangat kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka, maka keterlibatan mahasiswa sebagai relawan dalam usaha penanganan Covid-19 dapat dikonversi menjadi SKS," katanya.