KPK Turut Bawa Istri Nurhadi Saat Penangkapan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Mereka buron lama lebih dari empat bulan.

Kasus Pungli di Rutan KPK, Eks Gubernur Sulsel hingga mantan Sekretaris MA Diperiksa

Nurhadi dan Rezky ditangkap tim antirasuah di wilayah Jakarta Selatan pada Senin malam, 1 Juni 2020.

Baca Juga: Akhirnya, KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya?

KPK Periksa Pengacara Lucas Terkait Kasus Dugaan TPPU Sekertaris MA Nurhadi

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan, selain mengamankan dua buron KPK tersebut, tim satgas KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin dibawa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Di samping mengamankan tersangka Nurhadi dan Rezky, juga dibawa istrinya (Tin Zuraida) sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," kata Nurul Ghufron dikonfirmasi awak media, Selasa, 2 Juni 2020.

Respon Pimpinan KPK Pasca Digugat ke PN Jaksel soal Buronan Harun Masiku

Ia melanjutkan, tak hanya pengamanan, tim KPK langsung melakukan penggeledahan sejumlah tempat dan penyitaan terkait kasus Nurhadi.

"KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," kata Nurul.

KPK saat ini masih memburu satu tersangka sekaligus buronan lainnya yaitu bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO alias buron sejak Februari 2020.

Status tersangka diberikan KPK kepada Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sejak 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky selaku tersangka penerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46 miliar. Mereka diduga memainkan sejumlah perkara di MA. Sementara, Hiendra adalah tersangka pemberi suap.

Perkara ini antara lain menyangkut kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) pada 2010.

Selain itu, ada sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Update seputar informasi Corona dengan klik tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya