Logo BBC

Larangan Pembangunan Makam Adat Sunda Wiwitan Berlanjut Kontroversi

Satuan Polisi (Satpol PP) menyegel bangunan yang bakal menjadi pemakaman tokoh Sunda Wiwitan, yakni Pangeran Djatikusumah dan istrinya Ratu Emalia Wigarningsih, pada Senin (20/07) lalu.-DOKUMENTASI AKUR SUNDA WIWITAN
Satuan Polisi (Satpol PP) menyegel bangunan yang bakal menjadi pemakaman tokoh Sunda Wiwitan, yakni Pangeran Djatikusumah dan istrinya Ratu Emalia Wigarningsih, pada Senin (20/07) lalu.-DOKUMENTASI AKUR SUNDA WIWITAN
Sumber :
  • bbc

Pasalnya pemakaman keluarga itu dibangun di tanah milik pribadi. Menurutnya, pembangunan pemakaman tidak memerlukan izin.

"Itu adalah makam untuk kedua orang tua kami, Pangeran Djatikusumah dan Ratu Emalia, tidak ada maksud untuk apa pun," tutur Djuwita.

"Kami hanya menjalankan apa yang menjadi harapan dan keinginan terakhir di saat ayah saya ingin ditempatkan di tempat peristirahatan terakhirnya dengan model makam seperti itu," ujarnya kemudian.

Akan tetapi, Kepala Satpol PP Kuningan, Indra Purwantono, berkukuh bahwa bangunan itu dikategorikan bangunan bukan gedung berupa tugu.

Dia menjelaskan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan, bangunan bukan gedung berupa konstruksi monumen, tugu dan patung, harus mengantongi IMB.

"Harus ada izin, bukan makam," tegasnya.

Djuwita mengaku bingung ketika Satpol PP memberi teguran terkait pembangunan yang makam yang dikategorikan tugu oleh mereka. Hingga akhirnya pada Senin silam bakal pemakaman itu disegel.

"Misi kami membuat makam, bukan membuat tugu, kenapa harus dipermasalahkan?" katanya.

Dia menjelaskan pembangunan makam itu baru diperbolehkan dilanjutkan, jika batu besar yang menjulang tinggi di atasnya dipotong.

Diduga jadi tempat pemujaan

Lebih lanjut, Djuwita menjelaskan pihak keluarga telah mengajukan permohonan IMB pembangunan makam itu pada 1 Juli silam.

Namun dalam surat balasannya pada 14 Juli lalu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut lantaran adanya penolakan dari MUI desa Cisantana.