10 Rencana Aksi Jaksa Pinangki Lepaskan Djoko Tjandra dari Penjara
- bbc
Untuk memuluskan rencana itu, menurut jaksa, Pinangki - mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan - menyiapkan 10 rencana tindakan (action plan) yang disetujui oleh Djoko Tjahdra, yaitu
Pertama, penandatanganan security deposit (uang jaminan) atau akta kuasa jual, dengan maksud sebagai jaminan apabila yang dijanjikan Djoko tidak terealisasi.
Kedua, Pengiriman surat dari pengacara kepada BR, pejabat Kejagung untuk diteruskan ke MA. Surat itu adalah permohonan pengurusan fatwa MA.
Ketiga, pejabat Kejagung BR mengirimkan surat ke HA, pejabat di MA, sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA.
Keempat, pembayaran sebesar 25% atau US$250 ribu jasa konsultan kepada terdakwa Pinangki dari total US$1 juta dolar, yang mana sudah dibayarkan sebelumnya sebagai uang muka sebesar US$500 ribu.
Kelima, pembayaran untuk konsultan media sebesar US$500 ribu ke Andi Irfan Jaya untuk mengkondisikan media.
Keenam, HA (pejabat MA), menjawab surat BR (pejabat Kejagung). Maksudnya, menurut terdakwa, adalah jawaban surat MA atas surat dari Kejagung terkait permohonan fatwa MA.