Brigjen Prasetijo Didakwa 3 Kejahatan Terkait Kasus Djoko Tjandra

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo
Sumber :
  • https://dpp-iphi.com

VIVA – Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, melakukan tiga tindak pidana terkait skandal pelarian buronan dan terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Surat dakwaan Prasetijo disampaikan jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2020. Pertama, Prasetijo didakwa melakukan, menyuruh, hingga turut serta dalam membuat surat palsu untuk Djoko Tjandra.

Surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, hingga surat rekomendasi kesehatan itu kemudian dipergunakan Djoko Tjandra untuk keluar masuk Indonesia. Padahal, Djoko Tjandra telah menjadi buronan sejak 2009 silam.

Baca juga: Pemprov DKI: Omnibus Law Kewenangan Pemerintah Pusat

Perbuatan Prasetijo membuat dan menggunakan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, hingga surat rekomendasi kesehatan untuk kepentingan Djoko Tjandra itu telah merugikan institusi Polri secara immateriil. Jaksa penuntut umum menyebut bahwa Prasetijo telah mencoreng nama baik Polri.

"Yang mana seolah-olah Polri khususnya Biro Korwas PPNS telah memfasilitasi perjalanan, seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri," kata jaksa.

Selain Polri, perbuatan Prasetijo juga merugikan otoritas Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dan Bandara Supadio, Pontianak, secara immateriil. Hal ini lantaran terdapat tindakan memanipulasi petugas dengan menggunakan surat yang tidak benar.

Selain didakwa membuat surat palsu, Prasetijo didakwa dengan sengaja membantu dan melepaskan Djoko Tjandra yang saat itu tengah menjadi buronan Kejaksaan Agung. Padahal, sebagai seorang polisi dengan pangkat Brigadir Jenderal, Prasetijo seharusnya menangkap dan membawa Djoko Tjandra ke kantor polisi atau kantor Kejaksaan.

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

"Dakwaan kedua, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut pejabat yang ditugasi menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum. Atau atas ketetapan pengadilan dengan sengaja melepaskannya atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melepaskan diri," kata Jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Prasetijo telah menghalangi penyidikan. Jaksa menyebut Prasetijo melalui seseorang bernama Jhony Andrijanto telah membakar sejumlah dokumen yang berkaitan dengan surat jalan palsu yang dipergunakan Djoko Tjandra untuk masuk dan keluar Indonesia. 

Eks Ajudan SYL Akui 2 Kali Beri Hadiah Jam Tangan Mahal ke Ketua Komisi IV DPR RI

Tindakan tersebut dilakukan Prasetijo setelah mencuat pemberitaan mengenai keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air.

Jaksa menuturkan, surat-surat tersebut dibakar untuk menutupi penyidikan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Prasetijo. Selain itu, Prasetijo juga disebut bermaksud untuk menghilangkan barang bukti yang menyebutkan dirinya bersama Johny ikut menjemput Djoko Tjandra.

Seorang Pendeta Ditikam saat Sedang Pimpin Upacara Ibadah di Sebuah Gereja

"Bahwa dokumen atau surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi, menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa, sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama dengan Jhony Andrijanto telah ikut menjemput saksi Djoko Tjandra yang merupakan buronan agar dapat masuk ke wilayah Indonesia," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 426 ayat 1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya