Wamenag: Masyarakat Tak Perlu Apriori Terhadap SKB 3 Menteri

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, saat Hari Santri Nasional
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pakaian seragam sekolah memunculkan polemik. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menyampaikan SKB tersebut sudah sesuai konstitusi.

"Keluarnya SKB 3 menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi," kata Zainut Tauhid Saadi dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 8 Januari 2021.

Menurut dia, SKB 3 menteri tersebut mempertegas jaminan hak kebebasan beragama. Jaminan ini untuk siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah. "Dalam SKB 3 menteri, menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu," ujarnya.

Dengan ketentuan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah akan dijamin hak beragamanya. Hal ini untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya.

Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.

"Untuk hal tersebut hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga pendidik di sekolah," jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, substansi SKB itu juga tak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Sebab, yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. 

Menurut dia, dengan aturan tersebut berarti negara tetap memperbolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Maka itu, jika ada tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan.

Tinjau Pembukaan Bimtek Petugas Haji, Wamenag Soroti Pentingnya Persiapan dan Langkah Antisipasi

"Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka," katanya.

Kemudian, ia menambahkan, hadirnya SKB tersebut diharapkan dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.

Resmi Buka Bimtek PPIH Arab Saudi, Wamenag: Ibadah Haji Harus Lebih Ramah Lansia

"Dengan SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran," jelasnya.

SKB 3 menteri ini diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam SKB itu, ada enam keputusan bersama penggunaan seragam di sekolah negeri.

Wakil Rektor UI Bidang Akademik UI jadi Dirjen Diktiristek, Ini Pesan Nadiem Makarim

SKB 3 menteri tersebut dikeluarkan setelah ramai kasus di SMKN 2 Padang yang meminta seorang siswi non-muslim mengenakan jilbab. 

Baca Juga: Ada Sanksi yang Melanggar SKB 3 Menteri soal Seragam Keagamaan

Wamenag Saiful Rahmat Dasuki resmi membuka Bimbingan Teknik Petugas Haji 1445 H

Wamenag Prediksi Lebaran 2024 Jatuh pada Besok, Begini Penjelasannya

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat memprediksi bahwa Hari raya Idul Fitri 1445 H atau Hari Raya Lebaran Tahun 2024 akan jatuh pada Rabu 10 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
9 April 2024