Perjalanan Sunda Empire Hingga Pengakuan Nyeleneh Para Tokohnya

Rangga Sasana, sekretaris jenderal kelompok Sunda Empire, saat tiba di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Bandung, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Para anggota kekaisaran fiktif Sunda Empire yang menjadi terpidana penyebaran berita bohong mendapat asimilasi bebas dari Lapas Banceuy Kota Bandung. Para petinggi Sunda Empire yang kini bisa menghirup udara bebas adalah Raden Rangga Sasana Nasri Banks dan Ratna Ningrum.

Kilas Balik Perjalanan Hidup Lord Rangga, Dikenal Berkat Jadi Petinggi Sunda Empire

Mereka mendapat asimilasi karena telah memenuhi 2/3 masa tahanan sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Para terpidana juga berkelakuan baik, dan menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan setempat sampai dinyatakan bebas murni.

Kasus Sunda Empire ini sempat mengejutkan publik pada awal Januari 2020 silam. Fenomena kerajaan atau kesultanan abal-abal ini muncul hampir berbarengan setelah Keraton Agung Sejagat di Purworejo dan Kesultanan Selacau Tunggul Rahayu di Tasikmalaya. 

Harta Berjalan Lord Rangga Sunda Empire, dan Pemilik Mobil Toyota Tak Perlu Risau

Semua perkumpulan kesultanan dan kerajaan fiktif ini mendasarkan dirinya pada romantisisme kejayaan kerajaaan dan kesultanan di masa lalu. Penamaannya juga dibuat seolah-olah masih terkait dengan situs-situs kerajaan masa lampau.

Kemunculan Sunda Empire pertama kali di Bandung, Jawa Barat. Awalnya, viral video orasi tokoh Sunda Empire di media sosial YouTube pada Jumat, 17 Januari 2020. Setelahnya, para tokoh Sunda Empire menyampaikan beberapa klaim kontroversial.

Sebelum Meninggal, Lord Rangga Beri Pesan ke Calon Presiden 2024

1. Kekaisaran Bumi dan Matahari

Rangga Sasana, seorang petinggi Sunda Empire mengaku sebagai Gubernur Jenderal Sunda Nusantara. Ia menjelaskan bahwa kekaisarannya adalah kekaisaran matahari dan bumi. "Sunda Empire Earth Empire itu adalah kekaisaran matahari, kekaisaran bumi.

Menurut dia, Sunda Empire itu bukan diartikan sebagai suku Sunda. Tapi, ini adalah tindakan proses turun temurun kekaisaran dari dinasti ke dinasti dan saat ini dinasti Sundakala.

"Sunda Empire itu adalah Kekaisaran Matahari, Kekaisaran Bumi," katanya.

2. Sudah Eksis sejak Alexander The Great

Sunda Empire ditegaskan Rangga, sudah ada sejak era Alexander The Great atau Alexander Agung, raja kekaisaran Makedonia, Yunani. Sunda Empire lahir dari dinasti ke dinasti sejak zaman 324 sebelum masehi (SM). 

"Diawali oleh Alexander de Great lalu diteruskan oleh Cleopatra akhirnya Tarumanegara, yang menurunkan ke Pajajaran hingga kini," ujar Rangga.

Sementara jabatan sesungguhnya dalam sistem kerajaan dunia tersebut adalah sebagai sekretaris The Heeren Zeventien. Jabatan sekretaris The Heren Zeventien itu lantaran sebagai panitia untuk mempersiapkan tatanan dunia yang ideal sebagaimana era sebelum Perang Dunia ke II.

Rangga menjelaskan, persiapan itu penting dilaksanakan karena pada 15 Agustus 2020, tatanan dunia kekaisaran yang saat ini diemban oleh Vatikan setelah pecahnya Perang Dunia ke II berakhir. Maka, Sunda Empire, selaku pemegang sertifikat bumi harus melanjutkan tatanan kekaisaran itu.

"Maka kekaisaran sunda atau pemilik sertifikat bumi, meneruskan atas tatanan bumi yang diberikan kepada Vatikan," tuturnya

2. Enam Wilayah Kekuasaan di 54 Negara

Dalam prosesnya, kekuasaan Sunda Empire terbagi atas enam wilayah, di antaranya Sunda Atlantik. Posisi ini di Bandung sebagai daerah kop diplomatik dunia. Kemudian Sunda Eropa, Sunda Pasific, Sunda Archipelago dan Sunda Mainland serta Sunda Nusantara.

Menurut dia, Sunda Nusantara adalah tatanan negara di mana tatanan tersebut dimulai dari Benua Australia, Papua Nugini, Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Benua Cina, Mongolia, Rusia, Jepang sampai Korea Selatan dan Korea Utara.

"Kurang lebih Sunda Nusantara itu adalah 54 negara di dunia. Jadi, bicara nusantara itu perlu kita jelaskan bukan hanya Indonesia tapi ada 54 negara dunia," ujarnya.

3. PBB Milik Sunda Empire

Rangga pernah mengatakan hal-hal lain yang tak masuk akal. Menurutnya bahwa Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) merupakan alat dari Sunda Empire yang terletak di Bandung, Jawa Barat.
 
Bahkan dia mengklaim PBB pada saatnya akan kembali sepenuhnya ke Bandung, Jawa Barat pada 24 Oktober 2020.

"Insya Allah, pada saatnya PBB yang berpusat di Amerika, kita sarankan akan kembali sepenuhnya di Bandung. Jadi disambut masyarakat yang ada di Indonesia, ini suatu berita gembira yang baik," ujarnya.

4. Kendalikan Nuklir Dunia

Rangga Sasana mengklaim kekaisarannya bisa mengendalikan senjata nuklir. Ia mengatakan pengendalian senjata nuklir dilakukan guna menjaga tatanan bumi untuk keselamatan bumi dan umat manusia. Dia lantas mengklaim adalah pihak yang bisa menghentikan persenjataan nuklir dunia.

Dia menyebut instruksi penghentian nuklir di dunia dikeluarkannya secara tertulis. Malah dia menyinggung empire system yang diklaimnya akan melibatkan sejumlah tokoh dunia.

"Satu contoh yang tadi saya bilang, yang bisa hentikan nuklir tidak diledakkan adalah Sunda Empire dan saya akan umumkan itu, segera. Dan segera dalam waktu dekat ini akan diumumkan sebuah sistem, yaitu empire system dan Jack Ma dan Bill Gates ada di sana," ujar Rangga Sasana 

5. Jadi Tersangka dan Dibui 2 Tahun 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan Perdana Menteri Kerajaan Sunda Empire inisial Nasri Banks, Rangga Sasana dan Ratna Ningrum sebagai tersangka pada 28 Januari 2020.

Para tersangka diduga melakukan kegiatan-kegiatan dengan nama Sunda Empire yang berakibat meresahkan masyarakat melalui pemberitaan di media soaial yang tidak jelas kebenarannya 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 14 dan 14 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Pada 27 Oktober 2020, Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun penjara kepada tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Kia Ageng Ranggasasana.

Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya