Maruf Minta Sertifikat Halal Internasional untuk Produk Dalam Negeri

Wakil Presiden Republik Indonesia, Maruf Amin.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta sertifikat halal berstandar internasional untuk segera disepakati sehingga produk-produk halal buatan Indonesia dapat diterima di pasar global.

JK di Sidang Karen Agustiawan: Pemerintah Tak Urusi Teknis, Hanya Kebijakan

Wapres mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah guna mendapatkan sertifikasi tersebut.

"Saya minta BPJPH bersama LPPOM MUI untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional," kata Wapres dalam pidatonya pada acara Festival Syawal LPPOM MUI 1442 H secara virtual dari Jakarta, Selasa.

Jokowi Tunda Penerapan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMKM hingga 2026, Ini Pertimbangannya

Dengan adanya sertifikat halal berstandar internasional tersebut, maka negara-negara tujuan ekspor dari Indonesia dapat menerima produk-produk buatan dalam negeri.

"Tak dapat dipungkiri, sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor," tukasnya.

Kemah di Kampus, Mahasiswa Jepang Desak Rektor Putus Kerjasama dengan Israel

Ekspor produk-produk halal buatan Indonesia dikirimkan ke negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), kata Wapres.

"Pemerintah sedang mengupayakan untuk membuka pasar ekspor di negara-negara OKI tersebut melalui penghapusan hambatan perdagangan, baik berupa tarif maupun non-tarif," jelasnya.

Wapres mengatakan industri halal kini tidak hanya memiliki pasar domestik, melainkan juga di tingkat global yang menjadi potensi besar bagi Indonesia untuk meningkatkan produk halal.

Upaya yang juga dilakukan Pemerintah untuk mengembangkan ekosistem industri halal ialah dengan membentuk Kawasan Industri Halal (KIH) di komplek kawasan industri berbagai daerah.

"Ini guna meningkatkan daya saing produk halal Indonesia melalui pengintegrasian proses produksi, dukungan logistik dan sertifikasi dalam suatu layanan terpadu," ujarnya. (ant)
 

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham [dok. Humas BPJPH/ Kementerian Agama]

Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda ke 2026 untuk Lindungi Pelaku Usaha

Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) dari 18 Oktober 2024 menjadi 2026

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024