Logo BBC

RUU TPKS Disahkan Sebagai Inisiatif DPR, Apa Harapan Korban?

BBC Indonesia
BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengungkapkan bahwa setiap dua jam terdapat tiga perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.

"Itu yang terlapor, karena kita tahu lebih banyak lagi perempuan yang tidak melaporkan kasusnya," kata Andy, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, korban kekerasan seksual dan pegiat perlindungan perempuan berharap negara dapat menyokong pemulihan korban dan kategori kekerasan seksual melalui substansi RUU TPKS.

Meli, bukan nama sebenarnya, pernah mengalami beberapa kekerasan seksual saat kecil dan hingga usianya menginjak 40 tahun, dia masih mengalami trauma.

"Nggak gampang pemulihan itu, butuh waktu, dan mungkin nggak akan pernah pulih. Kami hidup bersamanya [trauma]," kata Meli.

Meli mengaku menghabiskan cukup banyak uang untuk memulihkan traumanya itu. Untungnya dia masih sanggup membayarnya sendiri. Dia berharap RUU TPKS bisa mengakomodasi pelayanan pemulihan para korban kekerasan seksual.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) Naila Rizqi mempertanyakan minimnya aturan terkait proses pemulihan korban yang tidak banyak dibahas dalam draf RUU TPKS itu. Kata Naila, pemulihan korban juga menjadi salah satu isu krusial dalam kasus kekerasan seksual.

"Percuma kalau kita punya RUU TPKS tapi pembahasan soal ketersediaan layanannya sangat minim. Padahal itu yang sebenarnya krusial di dalam pemenuhan hak-hak korban."

Dia mengatakan, dari segi substansi, RUU TPKS mengalami banyak perubahan sepanjang perjalanan pembuatannya sejak 2016, seperti penghapusan sejumlah kategori kekerasan seksual.