AJI-LBH Pers Desak Kapolri Usut Intimidasi Jurnalis di Kompleks Sambo

Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA Nasional – Dua orang jurnalis yakni dari CNNIndonesia.com dan 20Detik menjadi korban kekerasan intimidasi tiga orang tak dikenal (OTK) saat meliput isu baku tembak yang menewaskan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Curhat Jurnalis Asing Kala Bertugas di China

Dalam informasi yang beredar, kedua jurnalis mendapatkan intimidasi oleh tiga orang digambarkan pria yang bertubuh tegap, berambut cepak, serta mengenakan pakaian serba hitam. 

Berdasarkan keterangan dari dua jurnalis itu, mulanya mereka mendatangi rumah ketua Rukun Tetangga (RT) untuk mencari informasi lebih mendalam. Istri ketua RT yang saat itu ada di rumah menerima keduanya. Kemudian liputan berlanjut dengan mencari rumah petugas kebersihan dan menanyakan informasi tentang situasi rumah Ferdy Sambo sebelum dan setelah kejadian.

Pemred tvOnenews.com, Jurnalis Pertama Indonesia Peraih Six Star World Marathon

Rumah petugas kebersihan itu sekitar berjarak seratus meter dan berbeda kompleks dengan rumah Irjen Ferdy Sambo. Sambil berjalan, mereka melihat ada 10 orang yang sedang bercengkerama hingga akhirnya tiba di kediaman petugas kebersihan. 

Tak lama usai melakukan wawancara, tiga orang yang sebelumnya berkumpul di ujung kompleks mendekati dua jurnalis itu lalu mengambil paksa ponsel keduanya. Mereka juga menghapus semua video dan foto hasil rekaman peliputan di area kompleks Polri. Tak cukup di situ, tiga orang tersebut bahkan meminta jurnalis untuk tidak meliput terlalu jauh dari olah tempat kejadian perkara (TKP).

China Cegah Pengungkapan Pelanggaran HAM di Tibet dan Xinjiang oleh Media Asing?

Tiga orang tak dikenal itu juga dengan tegas melarang jurnalis melakukan tugas jurnalistik bahkan sampai memeriksa tas keduanya tanpa izin dan alasan yang jelas.

Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta, Afwan Purwanto mengatakan tindakan itu telah mencederai kebebasan pers dalam kerja jurnalistik.

“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Afwan dalam keterangannya pada Kamis malam, 14 Juli 2022.

Hal yang sama juga diungkap Direktur LBH Pers Ade Wahyudin. Dalam keterangannya, Ade mengecam segala tindakan yang tidak memberikan ruang bagi jurnalis dalam melakukan peliputan di lokasi kejadian. 

Menurut Ade, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput.Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.

“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo,” imbuh Ade.

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap:

1. Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh tiga pria saat Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik meliput kasus penembakan Brigadir J. Kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik

2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis

5. Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya