Anak Buah Sambo Larang Satpam Hubungi Ketua RT Saat Ganti CCTV Duren Tiga

Mantan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • Youtube PN Jakarta Selatan

VIVA Nasional - Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa obstruction of justice di kasus kematian Brigadir Yosua yaitu Hendra Kurniawan. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 19 Oktober 2022.

Anggota DPR Dorong Polisi Terus Buru Para Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Larang Satpam Pos Security di Lapangan Basket

Jaksa mengatakan saksi Irfan Widyanto melarang satpam pos security di Lapangan Basket dekat dengan rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Tersangka Pembunuhan Imam Musala di Kebon Jeruk Terancam Hukuman Mati

Rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga,

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari.

Hendra Kurniawan Perintahkan Ari Cahya Alias Acay

LPSK Tawarkan Sejumlah Saksi Kasus Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan, Siapa Saja?

Kejadian itu bermula ketika Hendra Kurniawan memerintahkan Ari Cahya alias Acay untuk mengecek CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Kemudian, Ari Cahya berhalangan dan menyuruh anak buahnya yaitu Irfan Widyanto.

Kemudian, Hendra Kurniawan memerintahkan Irfan Widyanto berkoordinasi dengan Agus Nur Patria Adi Purnama untuk mengecek CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.

Irfan Widyanto kemudian memesan 2 unit DVR CCTV yang sesuai dengan milik pos security yang berada di Komplek Polri. Pada malam harinya, Irfan kemudian bertemu dengan Abdul Zapar selaku satpam komplek yang berjaga dan meminta agar penggantian DVR CCTV dilaporkan dahulu ke ketua RT.

"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," kata Jaksa saat bacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu, 19 Oktober 2022.

Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Pada saat itu pula, jaksa mengatakan Irfan menghubungi Ridwan untuk menanyakan permintaan penggantian CCTV yang telah disampaikan sebelumnya. Ridwan kemudian meminta agar Irfan mengambil DVR CCTV yang diminta tersebut.

"Setibanya di rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada saksi lrfan Widyanto di luar rumah. Kemudian saksi lrfan Widyanto kembali ke pos security sambil membawa DVR CCTV milik AKBP saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit," kata Jaksa.

Agus Nur Patria dan Irfan Widyanto Datangi Rumah Ridwan Rhekynellon

Sebelumnya, terdakwa Agus Nur Patria Adi Purnama dan Irfan Widyanto mendatangi rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan) untuk mengganti Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang berada di rumahnya.

Jaksa mengatakan, saat itu saksi Agus Nur Patria mengajak berjalan saksi Irfan Widyanto dan dia bertanya 'Ini rumah siapa?'. Kemudian saksi Irfan Widyanto menjawab rumah itu adalah milik Ridwan Rhekynellson Soplanit.

"Selanjutnya saksi Agus Nur Patria meminta kepada saksi Irfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru," kata Jaksa saat baca surat dakwaan.

Kemudian, saksi Irfan Widyanto bertemu Ridwan Soplanit di rumahnya dan dia menyampaikan kepada Ridwan Soplanit bahwa dirinya datang untuk mengganti DVR CCTV yang ada di rumahnya.

Terdakwa Hendra Kurniawan bersama-sama Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nur Patria Adi Purnama dan Irfan Widyanto (dituntut dalam perkara terpisah) terkait melakukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya