AJI Indonesia Catat 61 Kasus Serangan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2022

Aksi menentang kekerasan terhadap jurnalis. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA Nasional – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sebanyak total 61 kasus serangan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2022. Kasus itu memakan korban sebanyak 97 jurnalis dan pekerja media di 14 organisasi atau perusahaan media.

Jelang Hari Kebebasan Pers Sedunia, Gaza Berduka Atas Kematian 140 Jurnalis dalam Serangan Israel

AJI mengatakan jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2021 dengan rincian sebanyak 43 kasus.

"Sepanjang tahun 2022, AJI Indonesia mencatat ada 61 kasus dengan rincian 97 korban dari jurnalis dan pekerja media dan 14 organisasi media. Jumlah kasus ini meningkat jika dibandingkan tahun 2021 yang terdapat 43 kasus," ujar Koordinator Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung dalam keterangannya, Senin 16 Januari 2023.

Curhat Jurnalis Asing Kala Bertugas di China

Lanjut Erick, dari 61 kasus yang terdata, terdapat 15 kasus dalam bentuk serangan digital, 20 kasus serangan fisik terhadap jurnalis, dan 10 kasus dalam bentuk intimidasi.

Aksi Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis

Photo :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Pemred tvOnenews.com, Jurnalis Pertama Indonesia Peraih Six Star World Marathon

Kemudian, ada tiga kasus kekerasan berbasis gender atau kekerasan seksual hingga 5 kasus dalam bentuk penangkapan dan pelaporan secara pidana.

Erick menambahkan, 15 kasus serangan fisik terhadap jurnalis, empat di antaranya berkaitan dengan pemberitaan lingkungan dan konflik agraria. Kasus paling menonjol dialami oleh jurnalis Ampera News, Faisal yang dibacok pada bagian kepala, leher, hingga tangan pada 5 Desember 2022.

Selanjutnya, dalam bentuk serangan verbal maupun teror, AJI Indonesia mencatat ada 10 kasus dengan rincian sebanyak 8 jurnalis. Beberapa kasus ini terjadi lantaran sejumlah jurnalis yang menjadi korban menulis berita terkait dugaan korupsi yang terjadi di institusi kepolisian.

Insiden yang paling menonjol dialami oleh jurnalis NTBSatu.com, Mugni Agni. Dia mendapat teror secara beruntun usai menulis laporan berjudul "Terindikasi Fee Mengalir ke Oknum Penyidik Polda NTB Terkait Kasus Kosmetik Ilegal".

"Dia diintimidasi oleh anggota polisi dari Polda NTB. Polisi itu mengancam memakai KUHP yang baru disahkan agar korban tidak melanjutkan liputannya," kata Erick. 

AJI Indonesia juga mencatat ada 5 kasus yang berkaitan dengan penangkapan, pemidanaan, dan gugatan secara perdata terhadap jurnalis di 2022. Misalnya, enam media yang digugat secara perdata sebesar Rp. 100 triliun ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Enam media itu yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan Radio Republik Indonesia (RRI). Dalam gugatan tersebut, enam media itu menang.

Dari 61 kasus serangan jurnalis dan orgsnisasi media sepanjang 2022, ada 16 kasus yang secara resmi dilaporkan ke kepolisian. Erick merinci, sebanyak lima kasus sudah ditangkap terduga pelakunya dan satu kasus dihentikan karena tidak ditemukan bukti. 

Dari lima kasus yang pelakunya sudah ditangkap, empat kasus diantaranya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Namun, pihak kepolisian tidak menggunakan tambahan Pasal 18 ayat 1 sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers -- berakhir dengan impunitas.

Salah satu contoh kasusnya adalah vonis ringan terhadap anggota keluarga Wakil Wali Kota Tidore oleh Pengadilan Negeri Soasio. Kasus itu berkaitan dengan pemukulan terhadap jurnalis Nurkholis Lamaau.

"Padahal jurnalisnya dipukul karena pemberitaan tapi penegak hukum tidak menggunakan Undang-Undang Pers," beber Erick.

Pada tahun 2022, AJI Indonesia juga mencatat beberapa kasus larangan terhadap jurnalis yang ingin melakukan peliputan. Terbaru, jurnalis CNN Indonesia dan 20 Detik dihalang-halangi oleh polisi tak berseragam di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya