AKBP Achiruddin Dipecat, Ibunda Ken Admiral: Luar Biasa seperti Mukjizat

Kapolda Sumut, Irje Panca Putra Simanjuntak dan Ibu Ken Admiral, Elvi Indri
Sumber :
  • VIVA.co.id/BS Putra

VIVA Nasional - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi terberat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH. Sanksi itu merujuk hasil Komisi kode etik Bidang Propam Polda Sumut.

Polres Jaksel Pecat Enam Anggotanya, Ada Apa?

Pemecatan terhadap AKBP Achiruddin karena terseret dalam kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Ibu dari Ken Admiral, Elvi Indri mengatakan putusan PTDH terhadap Achiruddin seperti mendapat mukjizat dari Tuhan. Dengan demikian, menurutnya proses hukum terhadap AKBP Achiruddin berjalan baik di Polda Sumut.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

"Saya mewakili sangat berterima kasih, untuk atensi bapak Kapolri, bapak Kapolda Sumut, bapak Dirkrimum. Luar biasa seperti mukjizat ternyata bisa berproses dengan lurus. Hanya Allah yang bisa membalas," kata Elvi di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalankan sidang kode etik

Photo :
  • VIVA/B.S Putra
Bupati Manggarai Dikecam gegara Tega Pecat Ratusan Nakes, Wakil Bupati Berdalih Tak Dilibatkan

Elvi mengatakan sanksi pemecatan terhadap AKBP Achiruddin sesuai harapan keluarga korban. Menurut dia, sanksi itu karena keluarga mencari keadilan atas penganiayaan dialami Ken Admiral. "Sesuai harapan sekali. Saya tidak menyangka," tutur Elvi. 

Putusan Pemecatan

AKBP Achiruddin pada Selasa kemarin rampung menjalani sidang kode etik, selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumut. Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan hasil sidang kode etik terhadap polisi perwira menengah itu yang dipecat dari anggota Polri. Dia menegaskan AKBP Achiruddin melanggar kode etik.

"Perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk pemberhentian dengan tidak hormat," kata Panca.

Menurut Panca, pemecatan itu sebagai bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas.

"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan semestinya," jelas Panca.

Adapun pemberhentian dengan tidak hormat alias PTDH terhadap AKBP Achiruddin imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan putranya yaitu Aditya terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Peristiwa penganiayaan itu dilakukan Aditya di hadapan AKBP Achiruddin. Aksi penganiayaan terjadi di rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya