Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Alexander Marwata: Saya Siap-siap Pensiun

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA Nasional – Jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang menjadi lima tahun lamanya. Artinya, Firli Bahuri Cs masih akan menjabat kembali setelah periode pimpinan KPK akan habis pada Desember 2023 nanti.

Puan Bilang Penyusunan RAPBN 2025 Berbasis RPJMN Prabowo-Gibran

Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itupun memang turut menuai banyak sorotan publik hingga mantan pejabat KPK sebelumnya. Ada yang menyebutkan bahwa KPK sudah kehilangan independensi sehingga saat ini lembaga antirasuah itu sudah seperti lembaga eksekutif lainnya di pemerintahan.

Namun demikian, Wakil ketua KPK Alexander Marwata pun justru memberikan tanggapan berbeda dengan pimpinan KPK lainnya. Ia justru mengaku sudah lima tahun berada di lembaga antirasuah tersebut.

Komisi VI DPR Tak Setuju Penerapan Sistem 4 Hari Kerja dalam Seminggu di BUMN

"Saya sudah lebih 5 tahun di KPK. Sudah siap-siap pensiun akhir tahun ini," ujar Alexander saat dikonfirmasi wartawan dikutip Jumat 26 Mei 2023.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
Alex Marwata Bela Nurul Ghufron, Yakini Rekannya Tak Langgar Etik

Alexander pun mengklaim bahwa dirinya tak ikut serta dalam pengajuan gugatan tersebut. Ia tak mau banyak memikirkan terkait dengan perpanjangan masa jabatan sebagai pimpinan KPK.

"Gak mikirin dan gak berharap diperpanjang. Saya gak ikut-kutan mengajukan permohonan JR ke MK," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 Tahun. Dalam aturan sebelumnya, jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu hanya 4 tahun. 

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

MK menuturkan penambahkan masa jabatan dari 4 menjadi 5 tahun demi menguatkan kedudukan pimpinan KPK. Putusan tersebut juga diklaim demi penegakkan hukum yang berkeadilan. Untuk itu, masa jabatan pimpinan KPK harus sama dengan pimpinan lembaga negara yang lain.

"Guna menegakan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat.

Selain itu, hakim Arief menjelaskan, sistem rekrutmen pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30 tahun 2002 mengancam independensi KPK. 

"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," kata hakim Arief.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya