Aktris Rebecca Klopper Bakal Diperiksa Polri terkait Laporannya Soal Video Syur
Sabtu, 27 Mei 2023 - 06:25 WIB
Sumber :
- Instagram @rklopperr
VIVA Nasional - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim akan memanggil aktris Rebecca Klopper (RK) terkait laporannya terhadap akun Twitter yang menyebarkan video syur diduga miripnya.
“Kalau dipanggil atau dimintai keterangan, itu pasti ya. Tentu nanti setelah dipelajari dulu, maka pelapor akan dimintai keterangan dan korbannya,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 26 Mei 2023.
Menurut dia, Rebecca Klopper dalam laporannya belum mengakui pemeran video syur yang tersebar di media sosial itu dirinya atau bukan. Sebab, kata dia, polisi fokus mempelajari laporan Rebecca atas dugaan pencemaran nama baiknya.
Baca Juga :
Beras untuk Warga Miskin di Lombok Dikorupsi
Sebelumnya diberitakan, aktris Rebecca Klopper membuat laporan terkait dugaan video syur yang disebut miripnya ke Bareskrim Polri. Adapun, Rebecca melaporkan akun Twitter @dedekkugem pada Senin malam, 22 Mei 2023. Hal itu sesuai laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri.
“Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekugem,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 25 Mei 2023.
Menurut dia, Rebecca melaporkan akun tTitter tersebut sebagaimana diduga melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” ujarnya.
Dalam laporannya, kata dia, Rebecca menyertakan sejumlah barang bukti berupa hasil screenshoot atau tangkapan layar akun @dedekugem yang diduga menyebarkan video syur tersebut. Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas nama FF dan LL.
“Laporan saat ini masih dipelajari oleh penyidik. Pasti nanti akan diproses,” katanya.
Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
Polri sudah mengajukan red notice ke Interpol guna memburu dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman, yang hingga kini masih belum ke Tanah Air
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :