Masuk Endemi, Satgas Pastikan Pengobatan Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito
Sumber :

Jakarta - Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, biaya pengobatan Covid-19 hingga vaksinasi masih ditanggung pemerintah. Meskipun, saat ini pemerintah telah mencabut status pandemi Covid-19 dan beralih ke endemi.

"Saat ini vaksinasi dan penanganan atau pengobatan pasien Covid-19 masih dijamin oleh pemerintah," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis, 22 Juni 2023.

Maka dari itu, Wiku meminta agar masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 agar segera datang ke gerai vaksinasi terdekat.

"Saya mohon kepada masyarakat untuk dapat melakukan vaksinasi di gerai vaksinasi terdekat, bagi yang belum melakukan vaksin sampai dengan booster kedua untuk menjaga imunitas tubuh," tuturnya.

Omicron varian baru Covid-19 (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Shutterstock

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status Pandemi COVID-19 di Indonesia. Menurut Jokowi, status Pandemi dicabut setelah resmi ditetapkan pada 3 tahun yang lalu

"Setelah 3 tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi covid-19 Sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023 pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi, dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Jokowi dalam keterangannya, Rabu 21 Juni 2023

Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai hal. Seperti salah satunya yaitu konfirmasi kasus positif Covid-19 yang hampir nihil belakangan terakhir.

Presiden Jokowi dan Iriana Hadir hingga Beri Karangan Bunga di Pernikahan Mahalini - Rizky Febian

"Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi kasus harian Covid-19 mendekati nihil," ujar Jokowi.

Selain itu, Pemerintah juga telah melakukan berbagai macam survei guna mengetahui kondisi kekebalan tubuh masyarakat di Indonesia. Hasilnya 99 persen masyarakat telah memiliki antibodi atau kekebalan tubuh menghadapi virus Covid-19.

Soroti Predikat Kemiskinan di Brebes, Paramitha: Pemda Harus Perhatikan 3 Hal Ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jokowi Terbitkan Aturan Baru Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Ini Isinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instrumen baru mengenai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024