Polisi Tangkap Peretas Handphone Pengaduan Polda Jateng, Pelaku Bapak dan Anak

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Sumber :
  • tvOne/ Didiet Cordiaz

Semarang – Polisi menangkap peretas handphone pengaduan Polda Jateng yang dipegang langsung oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jateng. 

Bukan Hanya Mengedukasi, Tempat Ini Buat Nyaman Anak dan Orangtua

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, ada dua orang yang diamankan dalam kasus ini.

“Pelaku bapak-anak, jadi memang masih keluarga. Saat ini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus,” ujar Satake kepada awak media di Mapolda Jateng, Kamis, 3 Agustus 2023.

Lama Sendiri, Cathy Sharon Bicara Kriteria Pasangan

Satake menjelaskan, nomor yang diretas oleh pelaku adalah nomor pelayanan pengaduan masyarakat. Nomor ini dipegang langsung oleh Kapolda Jateng. 

Ilustrasi penangkapan penjahat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terpopuler: Mitos Tentang Masturbasi Hingga Tips Memilih Camilan Sehat

“Jadi minggu lalu pelaku peretasan handphone bapak Kapolda yang memang handphone itu sebenarnya untuk menerima pengaduan dari masyarakat ke handphone nomor tersebut. Tetapi sudah diretas sementara ini handphone yang digunakan untuk pengaduan dari masyarakat sementara tidak berfungsi atau dimatikan dulu,” katanya. 

Satake belum bisa menjelaskan secara detail kasus ini. Namun, penangkapan ini adalah hasil dari operasi gabungan Polda Jateng dan Polda Sumatera Selatan. 

“Pelaku dibawa dari OKI Sumatera Selatan. Jadi Polda Jateng bekerja sama dengan Polda Sumatera Selatan untuk melakukan penangkapan. Untuk hasil penyelidikan kita ketahui daripada posisi pelaku dan kita bawa ke Jateng Ditreskrimsus untuk dilkukan pemeriksaan dan pengembangan,” katanya. 

“Jadi pelaku sedang dilakukan pengembangan pemeriksaan oleh Ditreskrimsus untuk dikembangkan siapa korban lain dan berapa kerugiannya akan ditindaklanjuti, pemeriksaan ini akan digelar perkara setelah selesai kita akan sama-sama merilis kasusnya terkait itu,” ujarnya.  

Satake memastikan, Polda Jateng masih mempunyai nomor pengaduan lainnya sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.  “Sementara tidak mengganggu layanan masyarakat, karena bisa ke 110 tetap bisa ke situ melapor,” katanya.

Laporan Didiet Cordiaz (tvOne/Semarang, Jawa Tengah)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya