Rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum: Batasi Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memberikan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal pembatasan penempatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di kementerian/lembaga.

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Polri Amankan Mudik Lebaran

Usulan tersebut disampaikan oleh anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum kelompok kerja (pokja) Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Rifqi Sjarief Assegaf, dalam konferensi pers di Command Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 15 September 2023.

"Diusulkan dengan adanya pembatasan, agar mereka yang menduduki jabatan-jabatan non Polri terbatas hanya jabatan-jabatan atau posisinya yang sangat relevan," ujar Rifqi.

Viral Remaja Aniaya Bocah di Bandung, Ngaku Keponakan Jenderal TNI

Ilustrasi anggota Polri

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Rifqi menegaskan bahwa, pihaknya menemukan beberapa anggota Polri yang menempati posisi di luar kewenangannya. Seperti contoh, menjadi komisaris atau direktur jenderal (dirjen) di sebuah kementerian/lembaga.

Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?

"(Posisi relevan) di Kemenko Polhukam, KPK, BNN dan seterusnya, tidak posisi lain seperti Dirjen," kata Rifqi.

Tim Percepatan Reformasi Hukum belum merekomendasikan evaluasi penempatan personel TNI di kementerian/lembaga.

"Kebetulan kalau tim kami lebih banyak bicara penegakkan hukum, sedangkan isu penempatan TNI dalam jabatan lain, itu dianggap isunya keamanan, itu tidak direkomendasikan (oleh tim)," katanya.

Diketahui, Tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, telah menyerahkan 150 rekomendasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun isi rekomendasi itu berupa usulan grasi massal napi narkoba hingga revisi undang-undang.

Adapun laporan rekomendasi agenda Percepatan Reformasi Hukum ini disampaikan ke Jokowi, bersama penjelasan dari masing-masing Kelompok Kerja (Pokja).

Di antaranya yaitu, Pokja bidang reformasi peradilan dan penegakan hukum, pokja sektor reformasi hukum agraria dan SDA, pokja pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan pokja sektor reformasi peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya