Lukas Enembe Sakit, Vonis Kasus Suap dan Gratifikasi Ditunda

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menunda sidang vonis eks Gubernur Papua Lukas Enembe terkait dengan suap dan gratifikasi. Sidang tersebut ditunda karena Lukas Enembe saat ini tengah mengalami sakit.

Sekjen DPR Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Barang Rumdin

"Seharusnya persidangan hari ini kan untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe. Namun demikian putusan yang sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan saksi dan dirawat di rumah sakit," ujar Hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Senin 9 Oktober 2023.

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
DPR Bahas RUU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Disesuaikan Kebutuhan Presiden

Diketahui kalau Lukas Enembe mengalami sakit hingga harus di rawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Pengacaranya mengungkap kalau Lukas mengalami pendarahan di bagian otak kirinya.

Dengan begitu, majelis hakim hanya akan membacakan penetapan atas permohoman jaksa penuntut umum (JPU). Di mana, Lukas Enembe dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Alasan Mahfud MD Tolak Revisi UU MK: Ditakut-takuti, Independensi Hakim Disandera

"Merintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran penahanan terhadap terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 6 Oktober sampai dengan 19 Oktober 2023 di RSPAD," kata dia.

Lantas, hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk beri laporan perkembangan kesehatan Lukas Enembe. Tujuannya agar dapat menentukan jadwal sidang selanjutnya.

"Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis hakim untuk dapat ditetapkan sidang selanjutnya," kata hakim.

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi tuntutan selama 10 tahun enam bulan penjara untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terkait dalam kasus gratifikasinya.

"Menjatuhkan pidana dengan selama sepuluh tahun enam bulan dan denda 1 miliar rupiah," ujar jaksa KPK di ruang sidang pada Rabu 13 September 2023.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lukas Enembe telah ditangkap KPK pada Januari tahun 2023 ini. Setelah itu, Lukas pun resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, kasus gratifikasi Lukas saat ini sudah masuk ke meja hijau persidangan.

Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan, dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya