Alasan Syahrul Yasin Limpo Tak Bisa Hadir Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Syahrul Yasin Limpo Sampaikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Mentan ke Mensesneg
Sumber :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo, terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Namun Syahrul tak bisa hadir di gedung Merah Putih, Rabu, 11 Oktober 2023 pagi ini.

Kata Ketua KPK soal Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Syahrul menuturkan alasannya dirinya tak bisa hadir hari ini. Dia menyebutkan akan menjenguk sang ibu karena dikabarkan jatuh sakit.

"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," ujar Syahrul Yasin Limpolewat kuasa hukumnya Ervin Lubis, Rabu, 11 Oktober 2023.

KPK Beberkan Hasil Pemeriksaan Sekjen DPR, Bikin Panik Vendor 'Nakal'

Dia akan tetap mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung di lembaga antirasuah saat ini. Namun, Syahrul meminta untuk KPK melakukan penjadwalan ulang atas panggilannya dalam kapasitas sebagai saksi itu.

Mentan Syahrul Yasin Limpo menyerahkan surat pengunduran diri ke Jokowi

Photo :
  • Ist
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar Hari Ini

"Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam Penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum ini," ujar Ervin.

SYL batal hadir hari ini karena alasan tersebut. Hal itu dilakukan demi memenuhi hak kemanusiaan sang ibu yang tengah sakit di kampung halamannya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengajukan upaya pencegahan terhadap 9 orang yang diduga ada keterkaitannya dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Nama Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian termasuk dalam orang-orang yang dicegah itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa 9 orang tersebut dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan, guna mempermudah proses pendalaman lebih jauh atas dugaan korupsi di Kementan.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 6 Oktober 2023.

Ali menuturkan, 9 orang tersebut yang dicegah merupakan mereka yang sudah menjadi tersangka di kasus itu. Pencegahan itu, lanjut Ali, diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk jangka 6 bulan. Artinya, orang yang dicegah itu tidak bisa pergi ke luar negeri hingga bulan April 2024 nanti.

"Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," kata Ali.

Jubir KPK mengingatkan, para tersangka dugaan korupsi di Kementan agar bisa kooperatif ketika dibutuhkan untuk memberikan sebuah keterangan.

"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya