Alasan MKMK Tidak Pecat Anwar Usman Meski Lakukan Pelanggaran Berat

Anwar Usman, Sidang MK Putusan Gugatan Usia Batas Usia Capres Maksimal 70
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang.

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Atas putusan Majelis Kehormatan tersebut, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu dari anggota MKMK Bintan R. Saragih.

Dalam pendapatnya, Bintan menyampaikan bahwa Ketua MK Anwar Usman semestinya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat.

Golkar-Gerindra Jatim Jajaki Peluang Usung Mantu Pakde Karwo di Pilwakot Surabaya

"Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," ujar Bintan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Dengan demikian, karena ada dua Majelis Kehormatan sepakat menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim Anwar Usman, dan satu majelis beda pendapat, maka sanksi yang dijatuhi MKMK kepada Anwar Usman adalam pencopotan jabatannya sebagai Ketua MK.

KPU Sebut Jumlah Pemilih di Tiap TPS Pilgub Jakarta Bisa Mencapai 600 Orang

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Alasan Tidak Dipecat

PDIP Siap Quatrick di Pilkada Maluku, Asal Tak Ada Cawe-cawe Penguasa

Dalam penjelasannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan dirinya tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena berdasarkan Peraturan MK, hakim Konstitusi yang diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran kode etik dapat mengajukan banding. Majelis banding pun nantinya dibentuk berdasarkan PMK. 

"Nah, ini membuat putusan Majelis Kehormatan menjadi tidak pasti, sementara kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat, kita memerlukan kepastian yang adil, gitu loh, untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya," terang Jimly

"Nah untuk itulah kami memutuskan berhenti dari ketua sehingga ketentuan dari majelis banding tidak berlaku. Karena dia tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam 2x24 jam harus sudah diadakan pemilihan," imbuhnya

Mantak Ketua MK periode pertama ini berharap putusan MKMK ini dapat dihormati dan dipatuhi semua pihak, karena MKMK ini dibentuk resmi berdasarkan UU yang diimplementasikan dalam PMK. 

"Namun dalam rekomendasi yang kami sarankan kepada MK, sebaiknya PMK-nya diperbaiki, tidak usah ada banding-banding itu, kalau memang diperlukan ya diatur UU supaya tidak jeruk makan jeruk," tegasnya
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya