Polisi Tangkap DPO Kasus Narkoba yang Jadi Caleg di Aceh

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Aceh Timur – Seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus narkoba Polda Aceh yang kini jadi Caleg DPRK Kabupaten Aceh Timur, berinisial ZL (34), ditangkap polisi. Ia sudah menjadi buronan sejak 2022.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, membenarkan penangkapan ZL. Kata dia, ZL merupakan DPO kasus narkoba Ditresnarkoba Polda Aceh.

“Dari hasil konfirmasi, diperoleh keterangan benar bahwa ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditresnarkoba Polda Aceh sejak tanggal 20 November 2022,” kata Andy Rahmansyah kepada wartawan, Jumat, 17 November 2023.

Mengetahui saat itu ZL berada di Aceh Timur, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, polisi menangkap pelaku. 

“ZL berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh yang menerbitkan DPO,” katanya.

Terkait penerbitan SKCK pelaku, Andy Rahmansyah menyebut pihaknya tidak memperoleh informasi awal bahwa ZL merupakan DPO Polda Aceh. Apalagi Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan pada yang bersangkutan.

“Sebelum memperoleh informasi bahwa ZL ini masuk dalam DPO, Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan dan tidak pernah menerbitkan DPO atas nama ZL. Sedangkan DPO yang beredar itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh,” katanya.

Terkait terbitnya SKCK atas nama ZL, kata dia, siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK, walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah. Tetapi dalam keterangannya dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.

Polisi Usut Apakah Lab Narkoba di Vila Canggu Bali Terkait Gembong Fredy Pratama

“Misal masyarakat ingin membuat SKCK, kami pihak kepolisian tetap akan menerbitkan, namun di dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum atau sudah pernah menjalani proses hukum,” jelasnya.

WN Ukraina dan Rusia Kompak Bikin Lab Narkoba dan Kebun Ganja Hydroponik di Vila Canggu Bali
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia

DPR Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisi II DPR RI menyebut calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mengundurkan diri jika ingin menjadi kontestan di Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024