Kasus Perundungan SMA Binus BSD, Kemendikbudristek dan Kementerian PPPA Datangi Sekolah

Kedatangan Kemendikbudristek, KemenPPPA, dan KPAI di SMA Binus BSD
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang Selatan - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), dan KPAI mendatangi SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, Senin, 26 Februari 2024.

Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri, Rumah Sakit di Indonesia Kini Dibuat Layaknya Hotel Bintang 5

Kedatangan tersebut terkait mencari informasi atas kabar yang simpang siur soal kasus perundungan yang terjadi di SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Kasus tersebut pun menyeret nama para orang tua anak-anak yang terlibat, di antaranya artis Vincent Rompies.

Pelajar SD di Simalungun Jadi Tersangka Kasus Perundungan, Ini Penjelasan Polisi

SMA Binus BSD Serpong, Tangsel, Banten

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana mengatakan, pihaknya bersama dengan KemenPPPA dan KPAI melakukan pertemuan dengan sekolah untuk mencari tahu beberapa fakta dan solusi atas kasus tersebut.

Gelapnya Dunia Pendidikan: Perundungan Mengancam Kesehatan Mental Calon Dokter Spesialis

"Kami melakukan pertemuan dengan sekolah, diskusikan beberapa info yang masih simpang siur dari berbagai pihak. Intinya di sini kami sudah dapat satu solusi yang bisa ikut memihak  pada semua, baik itu kepada anak sebagai korban, anak sebagai pelaku dan juga kepada Binus," katanya.

Namun, ia belum bisa menjabarkan hasil pertemuan dari kementerian dan Binus School Education, berikut dengan solusi yang telah disepakati.

"Untuk hasilnya belum bisa kami sampaikan. Untuk solusinya seperti apa, ya belum bisa kami sampaikan, tapi intinya tujuan kami sudah tercapai untuk bisa duduk bersama dengan Binus menyelesaikan masalah ini dan mencegah terjadi kekerasan di masa depan," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rini Handayani mengatakan, pihaknya memiliki prinsip yang sama dengan Kemendikbudristek dan KPAI.

"Jadi statement kami memberikan kepentingan terbaik bagi anak, baik sebagai pelaku maupun anak sebagai korban, yang perlu kita antisipasi jangan sampai ada trauma dan bisa diselesaikan dengan cara berpresfektif hak anak," ujarnya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya