Kolonel Herman Pastikan Bukan Paspampres yang Rampas Poster Warga saat Jokowi Blusukan ke Pasar

Asintel Paspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Asintel Paspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman buka suara soal insiden warga yang membentangkan spanduk saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pasar Gelugur, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara pada Jumat, 15 Maret 2024.

Sudahi Kegaduhan terkait Pilpres 2024, Elite Politik Diminta Tiru Sikap Prabowo

Dari video yang beredar di media sosial, seorang warga ibu-ibu membentangkan spanduk bertuliskan ‘Kami Mau Sehat Tidak Dicemari PT. PPSP’. Namun, terlihat ada seorang pria berbaju merah yang merampas spanduk dari ibu-ibu tersebut.

Menurut Herman, pria yang mengambil spanduk warga itu bukan merupakan anggota Paspampres. Karena, kata dia, pria yang mengambil spanduk terlihat dari rekaman video yang viral itu memakai baju merah.

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

“Apabila kita perhatikan dalam video yang beredar di media sosial (medsos), terkait adanya seseorang yang berbaju sipil warna merah lengan panjang merebut spanduk dari warga, kami yakinkan itu bukan anggota Paspampres,” kata Herman saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 18 Maret 2024.

Presiden Jokowi blusukan ke Pasar Badung, Bali

Photo :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
BI Catat Modal Asing Kabur dari RI Pekan Keempat April Capai Rp 2,47 Triliun

Ia menjelaskan dalam setiap pelaksanaan tugasnya, Paspampres menggunakan seragam resmi dilengkapi dengan tanda pengenal berupa PIN yang menempel di kerah baju. Saat melaksanakan tugas pengamanan obyek VVIP Presiden RI Joko Widodo di Pasar Gelugur Kabupaten Labuhan Batu, kata dia, Paspampres menggunakan baju resmi tacktical.

“Paspampres menggunakan baju resmi tacktical lengan panjang warna biru untuk Main Grup, dan baju resmi tacktical lengan pendek warna merah marun untuk tim advance,” ungkapnya.

Selain itu, Herman menegaskan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sesuai tugas dan fungsinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengamanan VVIP adalah melaksanakan tugas dengan cara pengamanan fisik jarak dekat terhadap VVIP.

“Dalam pelaksanaan tugasnya, Paspampres fokus terhadap pengamanan VVIP. Kami sampaikan sekali lagi, bahwa tugas Paspampres fokus terhadap pengamanan fisik jarak dekat terhadap VVIP,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya