MK: 14.30 WIB, Hendarman Bukan Jaksa Agung

Hendarman Supandji, Jaksa Agung
Sumber :
  • antara

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Yusril Ihza Mahendra atas uji materiil Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Salah satu putusannya, Hendarman Supandji dinyatakan "berhenti" sebagai Jaksa Agung saat putusan diketok Mahkamah Konstitusi.

"Seluruh tindakan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung sampai 14.30," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam jumpa pers usai sidang. "Kami ketok putusan tetap, sudah tidak boleh. Artinya harus berhenti sejak itu," kata Mahfud.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”.

Sementara pemohon, Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan Mahkamah itu berkonsekuensi Hendarman tidak sah sebagai Jaksa Agung. Namun, putusan MK tidak bisa berlaku mundur. "Kalau berlaku surut, sejak 20 Oktober 2009, Hendarman Supandji sudah tidak mempunyai kewenangan," kata Yusril.

Sementara Denny Indrayana, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, menyatakan putusan MK tidak menyebut Hendarman adalah Jaksa Agung ilegal atau tidak sah antara 20 Oktober 2009 sampai Rabu siang ini.

ICC Akan Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Ini Respons Menhan Israel

Baca juga

Gerombolan Teroris Serang Markas Polsek di Medan

Sasar Pengusaha Kaya, Hard Gumay Bisa Dapet Rp30 Juta Sekali Ngeramal Durasi 1 Jam

Daftar Negara Paling Makmur di Dunia

Si Seksi Ini Bikin Playboy Bertekuk Lutut

Pentagon Panas, Rusia Luncurkan Senjata Luar Angkasa di Jalur Satelit Amerika

Bayi Ini Lebih Ringan dari Sekaleng Minuman

Kontestan 'X Factor' Ini Pelacur & Residivis

Justin Bieber Kepergok Ciuman dengan Model

Daftar Negara Paling Miskin di Dunia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya