Kasus Jembatan Kukar, Polri Bidik 3 Tersangka

Jembatan Kutai Kartanegara runtuh
Sumber :
  • REUTERS/Rizal Adi Nugroho

VIVAnews - Polda Kalimantan Timur membidik tiga tersangka dalam kasus rubuhnya jembatan Kutai Kartanegara, Sabtu 26 November lalu. Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta salah satu calon tersangka tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum.

"Inisial Ys, St, dan Msf. Mereka segera ditetapkan sebagai tersangka," kata Wisnu saat dihubungi VIVAnews.com, Sabtu 31 Desember 2011.

Ys, imbuhnya, berasal dari Dinas PU. Sementara St dan Msf berasal dari perusahaan, salah satunya PT Bukaka. Tapi, Wisnu tidak menjelaskan inisial mana yang berasal dari Bukaka.

"Ys akan kami panggil Rabu mendatang. Sementara St dan Msf keesokan harinya, Kamis," tambah Wisnu. Penyidik berkesimpulan bahwa ketiga orang ini bertanggung jawab atas rubuhnya jembatan terpanjang di Kalimantan Timur itu. Sedikitnya 20 orang tewas dalam musibah ini.

Digugat Cerai Yasmine Ow, Aditya Zoni Sering Berselisih dengan Istri Sejak 2022

"Penetapan tersangka setelah mendengar keterangan saksi gabungan dari ITS, Muhammidyah Jakarta, BPPT," imbuhnya. (Laporan: Ikram, Kaltim)

Idham Holik, Anggota KPU RI.

KPU Sebut Hanya 2 Bakal Pasangan Calon Independen Pilgub yang Penuhi Syarat Dukungan, Siapa Saja?

KPU mengembalikan dokumen satu bapaslon lainnya yang tidak memenuhi syarat dukungan.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024