KPK Tolak Barang Bukti dari Kuasa Hukum Anas

Anas Urbaningrum Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi Simulator SIM
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Tim kuasa hukum Anas Urbaningrum menyerahkan barang bukti yang mendukung klien mereka terkait skandal Kongres Partai Demokrat 2010 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 31 Juli 2013. Namun barang bukti itu, berupa kepingan cakram padat (CD) berisi data iklan calon Ketua Umum Partai Demokrat, Andi Alifian Mallarangeng, ditolak KPK.
Moeldoko: PEVS Becomes the Largest in Southeast Asia

"Kami ingin CD itu diserahkan langsung dari tangan Anas, bukan melalui orang lain. Untuk kemudian dilihat bersama apa sebenarnya isi CD tersebut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, saat ditemui di kantornya.
Minta Maaf Buat Kekalahan Indonesia, Jerome Polin: Besok-besok Bakal Dukung Tim Lawan

Johan mengungkapkan, para penyidik KPK juga tak diberitahukan soal isi CD tersebut. "Kami menolak karena membuka isinya takut ada klaim dari banyak pihak," ujar Johan.
Detik-detik KKB Komplotan Keni Tipagai Serang Polsek Homeyo Intan Jaya yang Tewaskan Warga Sipil

Sementara itu, Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya, mengatakan CD itu memuat data berkaitan dengan pembiayaan Kongres Partai Demokrat 2010 lalu. Menurutnya, saat kongres itu Andi Mallarangeng menghabiskan dana yang cukup besar untuk iklan.

"Ini perlu diinvestigasi secara mendalam oleh KPK. Kami inginkan pemeriksaan ini fair," ujar Firman di gedung KPK. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya