Sopir Penyerang Lapas Cebongan Diganjar 1 Tahun 3 Bulan

5 dari 12 anggota Kopassus penyerangan Lapas Cebongan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Noveradika
VIVAnews
Kesal ke Wasit Shen Yinhao, STY: Dia Harus Dipecat dari Sepakbola
- Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 4 bulan 20 hari kepada tiga terdakwa anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartosuro, Jumat 6 September 2013. Ketiga terdakwa, Serma Muhammad Zainuri, dan Serma Rochmadi, dan Serma Sutar terbukti secara sah dan meyakinkan mengetahui penyerangan Lapas Cebongan, namun tidak melaporkan kepada pimpinan.

2 Motor Baru Vespa Mengaspal di Indonesia

"Menjatuhkan vonis 4 bulan 20 hari dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Letkol Farida Faizal di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Logistik Bantuan Korban Banjir Ada Kutu Beras, BPBD Tangerang Minta Maaf


Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum dari tiga terdakwa, Letkol Syarif Hidayat, menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu. "Kami akan berunding dengan tiga terdakwa," katanya.


Farida selanjutnya memberikan waktu tujuh hari untuk berpikir kepada terdakwa dan penasihat terdakwa apakah akan mengajukan banding atas putusan ini atau tidak.


Selain memutuskan tiga terdakwa, Pengadilan Militer juga menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan kepada Sertu Ihmawan Suprapto, sopir Serda Ucok Tigor Simbolon, terdakwa utama penyerangan ini.


Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke 2 KUHP, yaitu memberi kesempatan melakukan kejahatan. Namun demikian majelis hakim menyatakan Sertu Ihmawan tak terbukti dalam dakwaan primer pertama, yaitu pembunuhan berencana.


"Terdakwa dihukum 1 tahun 3 bulan dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Letkol Joko Sasmito.


Atas putusan tersebut penasihat hukum Sertu Ihmawan, Kolonel Rochmad, menyatakan banding, meski vonis ini lebih rendah dari tuntutan oditur militer 1 tahun 8 bulan. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya