Jual Narkoba ke Napi, Petugas Penjara Dicokok

Ilustrasi/Pelaku kejahatan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Kata Anies Ditanya Bakal Maju Pilgub Jakarta atau Gabung Pemerintahan Prabowo
Diduga merangkap jadi pemasok narkoba untuk para tahanan, seorang pegawai rumah tahanan di Tanjung Redeb Berau, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 21 Februari 2014.

Kompol May Juga Diperiksa Propam gegara Brigadir Ridhal Ali Jadi Ajudan Pengusaha Tanpa Izin

Lutzvy Yudha Utama hanya tertunduk malu saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reskoba Polres Berau, Tanjung Redeb. Lutzvy tercatat sebagai pegawai rutan Kelas 2-A Tanjung Redeb Berau.
Sekda Depok Minta Bappeda dan PUPR Benahi Akses Jalan Kampung Bulak Barat yang Putus Kena Banjir


Profesi ganda Lutzvy sebagai petugas rutan sekaligus pemasok narkoba, akhirnya terbongkar. Saat penggeledahan di rumah dinas, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa, paket sabu siap edar dan uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram itu kepada para penghuni rutan.


"Penggeledahan di rumah dinas itu bermula dari kecurigaan petugas terkait kedekatan tersangka dengan sejumlah napi narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Berau, AKP Aryanto.


Saat pemeriksaan, Lutzvy membantah sebagai pemasok narkoba untuk para napi. Dia mengaku barang haram itu hanya untuk dipakai sendiri.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lutzvy diancam Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan hukuman lima tahu penjara. Dia juga terancam dipecat. (ren)


Laporan M. Asri Sattar, ANTV Berau
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya