Dugaan Korupsi di Kemenkes, Menteri Kesehatan Dilaporkan ke KPK

Menkes Peringati Hari Kusta Sedunia
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
Berkat Timnas Indonesia, Koleksi Mobil Shin Tae-yong Makin Mewah dengan Harga Miliaran
VIVAnews
- Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, beserta sejumlah pejabat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Kesehatan.
Harga Bawang Putih Meroket di Sumut, KPPU Jadwalkan Pemanggilan Importir dan Distributor


Google I/O 2024 Pamer Fitur Baru, Semuanya AI
Laporan tersebut dilakukan oleh sekelompok massa yang menamakan diri sebagai 'Gerakan Indonesia Bersih', Rabu 26 Maret 2014.

"Kami melihat bahwa salah satu episentrum korupsi di Indonesia ini kan antara lain selain di departemen pendidikan nasional, ada juga di kementerian kesehatan. Di kementerian kesehatan ini kan sudah banyak sekali kasus-kasus korupsi," kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi.

Juru Bicara Gerakan Indonesia Bersih, Lamen Hendra Saputra, menuturkan bahwa pihaknya melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi di sektor kesehatan, dengan Kementerian Kesehatan sebagai episentrumnya.

"Dari total kerugian negara akibat korupsi di sektor kesehatan itu ada sekitar Rp594 miliar. Dan hampir dari sebagiannya itu ada di Kemenkes, sekitar Rp294,1 miliar," kata Lamen.

Dia menjelaskan, dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, hampir 93% merupakan program-program kuratif. Seperti pengadaan alat kesehatan, obat-obatan vaksin, pembangunan rehabilitasi rumah sakit dan pembangunan laboratorium.

Menurut Lamen, pihaknya melihat adanya sejumlah indikasi penyelewengan dalam program kuratif itu, seperti melakukan mark up hingga penyalahgunaan kekuasaan.

"Yang kami laporkan adalah Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi; Sekjen Kemenkes,  Supriyantoro; Dirjen Bina Upaya Kesehatan, Akmal Taher; Dirjen P2PL, Tjandra Yoga Aditama; dan Dirjen-Dirjen yang bersangkutan lainnya," tuturnya. (one)
Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Banding Vonis 6 Tahun Bui Sekertaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menyatakan melakukan upaya untuk banding, terhadap vonis 6 tahun penjara untuk Sekertaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024