MK Kembali Sidangkan Gugatan Iklan Rokok

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan gugatan uji materiil Pasal 46 ayat (3) huruf c UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran hari ini, Selasa 28 April 2009 pukul 10.00. Sidang hari ini mengagendakan  mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari pemohon dan pemerintah.

Uji materiil pasal tersebut diajukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak. Komisi menggugat aturan yang menjadi dasar iklan rokok di media massa tersebut. Selain Komnas Anak, pemohon uji materiil ini adalah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Jawa Barat dan dua anak Indonesia, Alfie serta Faza.

Pasal yang digugat itu berbunyi, 'Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.' Saat mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Perlindungan Anak, Muhammad Joni mengatakan komisi hanya akan menggugat sebatas frasa, 'yang memperagakan wujud rokok.'

Jika permohonan uji materiil ini dikabulkan, pasal itu jadi berbunyi, 'Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok.'

Berdasarkan penelitian  Fakultas Kesehatan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka yang dilakukan pada 353 responden murid SMP dan SMU di DKI Jakarta pada 2007, sebanyak 31,5 persen mengaku mulai merokok pada usia 15 tahun.

Yang mengejutkan, 1,9 persen responden mengaku mulai merokok sejak berusia empat tahun. Menurut  Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi perokok dini dipengaruhi tayangan iklan dan kegiatan yang disponsori rokok.

Pilpres Usai, Mahfud: Perjuangan Belum Berhenti
Menko PMK Muhadjir Effendy laksanakan salat Id di Kantor PP Muhammadiyah.

Pemerintah Target Perpanjangan Runway Bandara Sinak Papua Selesai 2024

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan target pembangunan dari perpanjangan runway Bandara Distrik Sinak, Papua s

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024