Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara

Pledoi dan Air Mata Ratu Atut
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan terhadap Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah, Senin 1 September 2014.
Astra International Cetak Laba Bersih Rp 7,46 Triliun di Kuartal I-2024

Atut merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
PKB Bantu Doain PPP Lolos di MK, Cak Imin Apapun yang Diminta Kita Sediakan

"Menyatakan terdakwa Hj Ratu Atut Chosiyah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji.
Paparkan Revolusi Ketenagakerjaan PMI, Kepala BP2MI Sebut Golden-Triangle Harus Kolaborasi Solid

Majelis menilai bahwa Atut telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim dalam mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan pidana terhadap Atut. Hal yang memberatkan adalah Atut dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan bagi Atut adalah, berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan dia merupakan seorang ibu yang perlu menjadi teladan bagi anak-anaknya.

Pihak atut sendiri mengatakan masih akan pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya