PN Situbondo Sebut Sidang Nenek Curi Kayu Sesuai Ketentuan

nenek curi kayu jati situbondo
Sumber :
  • tvOne
VIVA.co.id
Mahasiswi Pencuri Spesialis Kos-kosan Ditangkap
- Kepala Pengadilan Negeri Situbondo, ‎Heni Wahyu, menyatakan bahwa proses persidangan yang harus dijalani oleh nenek Asyani, alias Muaris, warga Situbondo yang dituding mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani sudah sesuai prosedur. Sidang yang digelar adalah hasil kerja jaksa penyidik.

Minta Bantuan, Nenek Asyani Datangi LBH Jakarta

Sidang itu sudah termasuk, soal indikasi manipulasi umur nenek tersebut, yang tertulis 45 tahun, lebih muda dari usia sebenarnya.

"Foto kopi KTP yang telah dilegalisir camat setempat, dan kita cocokkan dengan KTP asli memang sesuai, usianya 45 tahun, tidak ada yang dimanipulasi," kata Heni Wahyu dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa 17 Maret 2015.

Dia menambahkan, setelah ditanyakan kepada yang bersangkutan, tahun kelahiran sesuai KTP, dibenarkan. Termasuk, juga dibenarkan oleh anak tersangka.

Sementara itu, saat ditanya apakah nenek renta seperti itu mampu mencuri kayu? Heni menjawab diplomatis bahwa yang dilakukan jaksa penyidik sudah sesuai fakta dari laporan, serta ditambah keterangan saksi-saksi. Sidang pun akan dilanjutkan pada Kamis lusa di minggu ini.

Untuk diketahui, kasus persidangan yang dijalani nenek Asyani di Pengadilan Negeri Situbondo ini menyita perhatian semua pihak. Tak hanya praktisi hukum, masyarakat awam pun menyayangkan nenek tersebut, harus duduk di kursi pesakitan meja hijau. Terlebih, nenek Asyani sempat pingsan di akhir persidangan.

Aksi protes pun selalu mewarnai saat sidang digelar. Pengunjuk rasa, termasuk mahasiswa mengecam kenyataan tersebut, dan dikatakan tidak manusiawi. Mereka pun banyak menuntut kebebasan bagi sang nenek. (asp)

VIDEO: Nenek Asiani Histeris Saat Divonis Bersalah

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya