VIDEO: Nenek Asiani Histeris Saat Divonis Bersalah

nenek curi kayu jati situbondo
Sumber :
  • tvOne
VIVA.co.id -
Nenek Asiani tidak bisa menahan emosinya dan langsung protes terhadap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Usai persidangan, nenek berusia 63 tahun itu terus meronta dan histeris.


Ia tidak terima jika dirinya bersalah atas kasus pencurian kayu jati.


Majelis Hakim memutuskan terdakwa nenek Asiani bersalah dengan pidana satu tahun penjara, masa percobaan 15 bulan tidak melakukan tindak pidana dan denda 500 juta subsider 1 hari kurungan penjara.


Tak kuat dengan vonis hakim, anak nenek Asiani pingsan dan dibawa menjauh dari ruang sidang. Kuasa hukum Asiani langsung menyatakan banding.


Sementara itu, di luar sidang, mahasiswa terlibat keributan dengan aparat kepolisian. Mereka mendukung kebebasan untuk nenek Asiani.

Minta Bantuan, Nenek Asyani Datangi LBH Jakarta
Ilustrasi pencurian.

Mahasiswi Pencuri Spesialis Kos-kosan Ditangkap

Motif pencurian adalah ekonomi dan sakit hati.

img_title
VIVA.co.id
27 Februari 2016