Saksi: Engeline Tak Pernah Cerita Diperkosa

Suasana sidang Engeline di PN Denpasar
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan (Bali)

VIVA.co.id - Terdakwa pembunuh Engeline, Agus Tay Hamba May dituduh memperkosa bocah mungil tersebut, sebelum ia secara sadis menghabisi nyawa Engeline.

Jelang Putusan, 'Engeline' Ikut Doa Bersama di Sekolahnya

Hal itu disampaikan oleh Margriet Christina Megawe yang tak lain terdakwa lainnya dalam kasus sama.

Namun, keterangan Margriet di Kepolisian itu dibantah oleh saksi Susiani dan Rahmat Handono, pasangan suami istri yang tinggal di rumah kos yang disewakan Margriet sejak 2012.

Hal itu disampaikan Susiani dan Rahmat Handono kala keduanya menjadi saksi kasus pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agus Tay Hamba May di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea menanyakan kepada keduanya apakah pernah mengetahui jika Agus memperkosa Engeline. "Mau diperkosa di mana? Tiap hari ada Ibu Margriet," kata Susiani, Selasa, 3 November 2015.

Engeline pun, kata Susiani, tak pernah bercerita kepada dirinya jika ia pernah diperkosa. "Tidak pernah Engeline cerita kesakitan atau diperkosa," kata dia.

Orangtua Engeline: Margriet Kejam, Harusnya Dihukum Mati

Rahmat Handono menyampaikan hal yang sama, jika Agus tak mungkin memperkosa bocah mungil tersebut. "Tidak mungkin Agus memperkosa. Setiap hari Ibu Telly (Margriet) ada di rumah," katanya.

Apalagi, jarak kamar antara Agus dan Margriet dekat sekali, hanya dipisahkan lorong seluas satu meter. "Jarak kamar Margriet dan Agus sangat dekat. Tidak mungkin tidak tahu," kata Handono.

Sementara itu, saat ditunjukkan sandal warna pink yang biasa dipakai Margriet di dalam rumah, Susiani dan Handono sama-sama membenarkan jika itu milik ibu angkat Engeline.

Kakak Angkat Engeline Terlibat Keributan di Sidang

"Sandal warna pink itu biasa dipakai di rumah," kata Susiani dan Handono.

Sandal itu diketahui digunakan Margriet untuk menginjak kaki Engeline untuk memastikan apakah bocah delapan tersebut sudah tewas atau belum.

(mus)

Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Cristina Megawe (kanan) mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (04/02/2016).

Petir Menggelegar saat Hakim Memvonis Margriet

Beberapa pengunjung mengaitkan hal itu kepada peristiwa mistis.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2016