Pesan Polri Kepada Pedagang Kaos 'PKI'

Kaos berlambang PKI dan palu
Sumber :

VIVA.co.id – Mabes Polri mengingatkan kembali kepada para pedagang kaos berlambang palu dan arit atau atribut lain yang berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) karena telah dilarang pemerintah dan diatur dalam undang-undang.

"Mulai kita sadarkan kembali kepada masyarakat, masyarakat mungkin saat ini belum ngeh (paham), mungkin belum sadar ada hukum," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis, 12 Mei 2016.

Pelarangan penyebaran paham dan atribut komunis itu termuat dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Begitu juga dengan Undang-undang tentang perubahan Pasal 107 KUHP, di mana ada 6 tambahan larangan terhadap kegiatan dalam bentuk apapun yang menyebarkan paham komunisme, Leninisme dan Marxisme.

"Jadi di negara demokrasi ini ada hukum yang mengatur. Oleh karena itu, saat ini diingatkan kembali oleh  aturan dan itu harus dipatuhi," katanya.

Boy menjelaskan, dalam alam demokrasi ini ada kebebasan dalam berekspresi dan juga menyampaikan pendapat, namun masalah hukum juga harus dihormati.

"Karena hukum yang dibuat itu melalui proses yang demokrastis," ujarnya.

KSAD: Lebih Gagah Pakai Atribut Pancasila Daripada PKI
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.

Warga Diminta Laporkan Aktivitas PKI

Masyarakat dilarang main hakim sendiri

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2016